Bupati Kepsul Terima Penghargaan Dari KIP Kerjasama BAKTI Kominfo dan Kemendes PDTT RI
SANANA,Legalpost-Bertempat di Indonesia Convention Exhibition (ICE) jl.BSD Grand Bolivard Raya no.1 Pagedangaan, Tangeran Banten Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hj.Fifian Adeningsi Mus, dampingi oleh Sekritaris Daerah Pemkab Kepsul, Muhlis Suamole dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kepsul Suwandi H.Gani dan Kepala Inspektorat Pemkab Kepsul Kamarudin Mahdi, menerima penganugerahaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa untuk sepuluh desa terbaik yang terpilih masuk nominasi berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat BAKTI Kominfo dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT ) Selasa (28/9).
Bupati Kepsul, Hj. Fifian Adeningsih Mus saat di konfirmasi Legalpost.id lewat telepon Celuler membenarkan hal tersebut.
"Iya hari ini, alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula masuk nominasi salah satu desa terbaik dari sepuluh desa yang di nilai oleh Komisi Informasi Pusat BAKTI Kominfo dan Kemendes PDTT RI sebagai salah satu desa yang terbuka memberikan informasih kepada publik pada masa pandemi Covid-19 dan desa itu adalah desa Pohea, Desa Pohea masuk nominasi urutan ke-7 dari 10 desa yang menerima Penghargaan di hari ini," tutur Bupati Fifian.

Fifian Bilang, salah satu desa di Kabupaten Kepsul yaitu Desa Pohea oleh Lembaga Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa mereka mampu memberikan informasi kepada warganya atas informasi publik selama masa pandemi Covid-19, Hak atas informasi adalah hak asasi setiap orang, ditengah derasnya informasi publik pada masa pandemi Covid-19, semua orang harus menyebarluaskan informasi dengan benar dan tidak menyesatkan.
Untuk itulah Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Lembaga yang mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia berupaya mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik di seluruh lapisan masyarakat sampai di tingkat desa.
"Saya mendapat undangan resmi atas penerimaan Anugerah Keterbukaan informasi Publik Desa Pada masa Pandemi Covid-19 ini, pada tanggal 23 September 2021 dengan Nomor Surat 715/KIP/IX/2021," ujar Fifian.
Buapti Fifian menjelaskan bahwa Hal ini sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi yang aman sehingga dapat memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara baik, adil dan efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta mendorong peran aktif masyarakat desa untuk mendapatkan hak atas Informasi Publik.
"Semoga dengan Penghargaan ini membawa Pemkab Kepsul terutama desa-desa yang lain nya yang ada di kepsul untuk bisa menjadikan desa Pohea sebagai contoh dan lebih maksimal lagi memberikan informasi publik yang benar dan dapat di pertanggung jawabkan kepada warga masyarakat, sehingga publik Kepsul terus dapat mengakses setiap informasi publik dengan baik," tutup Bupati Fifian.(Imelda)




Komentar