Saat Kunjungan Ke Halbar, Kapolda Malut Imbau Hindari Miras

HALMAHERA BARAT, 18 Agustus 2026, Legalpost.id — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengimbau anggota Kepolisian, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta para kepala desa untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras).

Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Barat, Selasa, 18 Agustus 2026. Arahan itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Barat.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Bupati Halmahera Barat James Uang, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggota Kepolisian, ASN, serta sejumlah kepala desa.

Kapolda menegaskan bahwa minuman keras dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman keras itu berbahaya. Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh anggota Kepolisian, ASN dan para kepala desa untuk tidak mengonsumsi minuman keras,” ujar Arif Budiman dalam arahannya.

Menurut Kapolda, jajaran Kepolisian dan aparatur pemerintahan harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

Ia juga mengajak pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk bersama-sama mengambil peran dalam mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras di tengah masyarakat.

Kunjungan kerja Kapolda Maluku Utara ke Halmahera Barat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolda berharap seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dapat berperan aktif menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Barat.

Komentar

Loading...