Pihak Ke Tiga Mengaku Viar 44 Unit Belum Dibuat STNK

Halbar, Legalpost.id- PT Ultra Karya Mandiri yang belakangan diketahui sebagai pihak ketiga pengadaan barang dan jaza berupa kendaraan roda tiga bermerek Viar milik Dinas Perhubungan Tahun 2023 lalu mengaku hingga kini 44 unit Viar itu belum dilengkapi STNK.

Penanggung jawab penjualan Viar PT Ultra Karya Mandiri kota Ternate Ical saat dikonfirmasi wartawan Via Handpond Rabu, (08/05/2024) mengaku sejak dikeluarkan kendaraan Viar itu belum sekaligus dengan kepengurusan STNK.

Ical mengaku, pihaknya masih melengkapi administrasi untuk rencana pengusulan penerbitan STNK kendaraan roda tiga yang dibeli oleh Dinas Perhubungan itu.

"Saat ini kita dalam proses melengkapi administrasi untuk rencana pengusulan penerbitan STNK di Samsat Halbar."Akunya

Menurut dia, persoalan menyangkut dengan STNK yang terlambat tidak memiliki kendala..Namun pihaknya masih melengkapi administrasi untuk persiapan pengusulan pembuatan STNK itu.

"Rencananya STNK akan diterbitkan atas nama Dinas Perhubungan Halbar."Ucapnya.

Kata dia, rencana di bulan depan 44 unit Viar itu akan diserahkan kepada pemilik karena tidak lama lagi STNK itu akan diterbitkan.

Sementara Baur STNK kantor Samsat Halmahera Barat (Halbar) saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya mengaku hingga tahun 2024 belum peroleh pengajuan pembuatan STNK 44 unit kendaraan roda tiga merek Viar dari kontraktor maupun Dinas perhubungan Halbar.

Komentar

Loading...