Tak Sekadar Pameran, Stan DKP Malut Layani Administrasi dan Perizinan Nelayan
SOFIFI,Legalpost.id— Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara menghadirkan sejumlah layanan bagi nelayan dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2026 di Sofifi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DKP Maluku Utara, Kadry Laetje, menjelaskan bahwa melalui stan pelayanan DKP, masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, dapat mengakses berbagai layanan administrasi, perizinan, serta edukasi terkait sektor kelautan dan perikanan.
Terdapat enam layanan utama yang disediakan, yakni penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), penerbitan Persetujuan Pembangunan Kapal Perikanan (P2KP), pendampingan perizinan kapal perikanan, pendampingan perizinan rumpon, serta registrasi usulan Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN).
“Selama enam hari pelayanan dibuka, kami tidak hanya memberikan layanan administrasi, tetapi juga edukasi kepada nelayan agar memahami dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha perikanan,” jelas Kadry, Sabtu (10/10/2026) di Sofifi.
Menurutnya, layanan KUSUKA membantu nelayan, pembudidaya ikan, serta pengolah hasil perikanan memperoleh identitas tunggal sebagai pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Melalui stan DKP, petugas juga memberikan pendampingan dalam penginputan data identitas sehingga status pelaku usaha dapat tercatat dengan lebih jelas.
Selain itu, DKP memberikan edukasi dan pelayanan penginputan data untuk penerbitan e-BKP. Dokumen digital yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut memuat identitas pemilik kapal, spesifikasi kapal, serta informasi legalitas yang diperlukan dalam pengelolaan usaha perikanan. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengajuan kuota bahan bakar minyak (BBM).
Layanan lainnya adalah edukasi mengenai P2KP, yakni dokumen persetujuan pembangunan kapal perikanan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perikanan. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembangunan maupun modifikasi kapal perikanan.
DKP Malut juga menyediakan pendampingan perizinan usaha perikanan tangkap sesuai kewenangan pemerintah provinsi, termasuk untuk kapal berkapasitas di atas 5 gross tonnage (GT) hingga 30 GT, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perizinan rumpon, DKP menghadirkan gerai pelayanan sekaligus memberikan edukasi mengenai Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, layanan SKN diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan mengenai sertifikasi kecakapan sebagai bentuk pengakuan kompetensi awak kapal perikanan dan nakhoda.
Di luar enam layanan utama tersebut, DKP turut menyosialisasikan program pelayanan sektor perikanan yang berkaitan dengan bantuan mesin dan bodi perahu bagi nelayan, serta menghadirkan tim Suzuki untuk memberikan tutorial penggunaan dan bongkar-pasang mesin perahu.
Kadry berharap keberadaan stan DKP dalam perayaan HUT ke-27 Pemprov Malut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami persyaratan administrasi, dan mengakses layanan yang dibutuhkan guna mendukung kegiatan usaha perikanan.
Melalui pelayanan tersebut, DKP Malut berupaya mendekatkan layanan pemerintah kepada nelayan sekaligus mendorong pengelolaan usaha perikanan yang lebih tertib, legal, dan berdaya saing.(*)





Komentar