Pemkab Kepsul Mulai Menertibkan Hewan Ternak Yang Berkeliaran Bebas

SANANA,Legalpost.id-Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk melakukan penertiban hewan ternak bukan hanya isapan jempol semata, buktinya, surat Pemberitahuan penertiban hewan ternak oleh dinas pertanian Nurhayati Latuconsina telah ditindaklanjuti oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole pada Jumat tanggal 20 Agustus lalu.
"Sekarang surat tersebut sudah tersebar di Seluruh Kecamatan dan Desa Se Kepulauan Sula," kata Nurhayati lewat pesan WhatsApp, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Nurhayati, ini untuk mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di Kepsul.
"Setiap pemilik hewan ternak baik sapi, kambing, termasuk anjing dan babi wajib mengandangkan ternaknya," ujarnya.
Sementara Kasatpol-PP Abdi Umagapi mengatakan, surat pemberitahuan tersebut, waktu 14 hari diberikan kepada pemilik ternak.
"Kita kasi kesempatan ke pemilik ternak untuk ikat dan kandangkan dalam waktu selama 14 hari. Lewat dari itu Sapol-PP tindak," pungkasnya.
Sedangkan Sekda Muhlis Fataruba saat dikonfirmasi oleh Legalpost menuturkan, bahwa ini merupakan upaya Pemerintah daerah dalam rangka Pembersihan wajah kota Sanana, agar jangan lagi ada hewan-hewan yang berkeliaran dengan bebas sehingga ada perubahan atas wajah kota dari sebelum nya sehingga kota sanana bisa bebas dari sampah.
"Sampah itu termasuk sampah kotoran hewan ternak, dengan penertiban ini di harapkan ada perubahan penataan wajah kota sanana, aggar tertata dengan rapih dan bersih", tutup Sekda Kepsul.(Imelda)
Komentar