DPRD Malut Soroti Dugaan Pencemaran Kali Kukuba, PT Feni Diminta Segera Pulihkan Lingkungan
SOFIFI,Legalpost.id-Dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Kabupaten Halmahera Timur, hingga kawasan Teluk Buli mendapat sorotan serius dari DPRD Maluku Utara. Anggota Komisi III DPRD Malut, Iswanto, meminta PT Feni segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan sungai dan wilayah yang terdampak pencemaran tersebut.
Menurut Iswanto, perusahaan tidak boleh tinggal diam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menegaskan, pemulihan kawasan terdampak harus dilakukan secara serius agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar.
“Terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Kukuba hingga Teluk Buli, kami meminta PT Feni segera melakukan langkah konkret berupa pemulihan sungai dan kawasan terdampak, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegas Iswanto, Jumat (29/5/2026).
Ia juga mendesak pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Menurutnya, proses evaluasi harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab pasti pencemaran serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
“Pemerintah daerah bersama DLH harus segera melakukan investigasi terbuka serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Politisi Komisi III itu menekankan bahwa investasi di sektor pertambangan harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran serius dalam aktivitas perusahaan, maka PT Feni harus siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran serius, perusahaan harus menerima sanksi sesuai aturan,” katanya.
Iswanto juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Karena itu, perusahaan diminta memperbaiki tata kelola lingkungan dan menghentikan segala bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Perusahaan harus serius memperbaiki tata kelola lingkungan dan menghentikan segala bentuk kelalaian,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan tambang seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan meninggalkan pencemaran dan keresahan sosial.
“Kehadiran perusahaan harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan ancaman bagi masa depan warga Halmahera Timur,” pungkasnya.





Komentar