Gubernur Sherly Dorong Reformasi Pengadaan di Malut, Libatkan LKPP dan Kejati Perkuat Transparansi hingga Berdayakan UMKM

SOFIFI,Legalpost.id– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut disampaikan saat membuka kegiatan kolaborasi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema "Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJP, dan Strategi Pengadaan dalam Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri serta UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Provinsi Maluku Utara."
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara LKPP, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pertemuan hari ini bertujuan mencari titik temu antara LKPP, Kejaksaan, dan seluruh pelaksana pengadaan barang dan jasa agar tata kelola pengadaan di Maluku Utara semakin baik," ujar Sherly.
Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan tiga capaian utama, yakni terbangunnya kesamaan persepsi mengenai penerapan kontrak payung (framework contract), penguatan konsolidasi pengadaan material, serta terciptanya tata kelola pengadaan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan.
"Saya berharap koordinasi seperti ini terus dilakukan sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai persoalan dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.
Tiga Fokus Pembenahan Pengadaan
Gubernur Sherly juga menekankan tiga langkah strategis yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
Pertama, memperkuat kolaborasi antara LKPP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh pelaksana pengadaan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Kedua, memperkuat sistem pengaduan agar setiap persoalan pengadaan dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, menjadikan belanja pemerintah sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Menurut Sherly, penerapan kontrak payung menjadi salah satu strategi yang dapat membuka peluang lebih besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.
"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret sehingga proyek pemerintah tidak hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha besar, tetapi juga memberikan efek berganda bagi UMKM lokal di Maluku Utara," tegasnya.
Tingkatkan Kompetensi ASN Pengadaan
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi sinergi yang dibangun bersama LKPP melalui penguatan konsolidasi kontrak payung, pemberdayaan pelaku usaha dan UMKM, serta pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengadaan yang profesional dan akuntabel.
"Ke depan kita perlu terus memperkuat kompetensi PPK, memperluas sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mendorong ASN untuk berkarier secara profesional di bidang pengadaan," ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufahri beserta jajaran, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, para asisten Sekda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.(*)

Komentar

Loading...