Pendaftaran Panwas Kelurahan di Kecamatan Pulau Hiri Diperpanjang

Ketua Panwascam Pulau Hiri, Junaidi Dahlan.

TERNATE,legalpost.id-Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pulau Hiri Kota Ternate, akan memperpanjang masa pendaftaran Panwas Kelurahan/Desa, karena ada beberapa kelurahan belum  mencukupi kuota. Pasalnya, hal ini diambil sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga di perkuat dengan Juknis Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.

Ketua Panwascam Pulau Hiri, Junaidi Dahlan kepada media ini mengatakan, saat pengumuman pendaftaran berkas tanggal 09-13 januari 2023 sampai penerimaan berkas 14-19 januari 2023, enam Kelurahan terisi namun belum memenuhi kuota.

"Hasil dari pemeriksaan berkas perbaikan pada tanggal 20-22 Januari 2023, maka selanjutnya pada tanggal 24-26 Januari 2023 dilakukan massa perpanjangan pendaftran," kata Junaidi, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, adapun perpanjang pendaftaran terdiri dari 5 Kelurahan yaitu Dorari Isa, Tafraka, Togolobe, Mado, Tomajiko. Sedangkan satu kelurahan yang sudah mencukupi kuota dua kali kebutuhan yaitu Kelurahan Faudu.

"Jumlah Pendaftar yang sudah Mendaftar di Panwaslu Kecamatan Pulau Hiri adalah 11 pendaftar Faudu 2 pendaftar, Dorari Isa 2 pendaftar, Tafraka 1 pendaftar, Togolobe dua pendaftar, Mado 2 pendaftar, Tomajiko 2 pendaftar," ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Pulau Hiri, apabila ingin bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa maka siapkan syarat adminitrasi untuk di antarkan pada tanggal 24-26 Januari 2023 ke sekretariat Panwascam Pulau Hiri.

"Kami mengajak bagi putra-putri terbaik se-kecamatan Pulau Hiri untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa PKD," jelasnya.(red)

Komentar

Loading...