Dengar Aspirasi Warga Bula, Iswanto Pastikan Usulan Masuk Laporan Reses
TERNATE,Legalpost.id — Anggota DPRD Maluku Utara daerah pemilihan Ternate-Halmahera Barat, Iswanto ST, menyoroti persoalan batas zonasi hutan lindung dan kebutuhan pembangunan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Bula, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.
Hal itu disampaikan Iswanto saat melaksanakan agenda serap aspirasi masyarakat di Kelurahan Bula pada 2 Oktober 2026. Menurutnya, kejelasan batas wilayah penting agar masyarakat mengetahui area yang dapat dibangun dan wilayah yang masuk dalam kawasan dengan pembatasan pembangunan.
Iswanto mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Kehutanan Maluku Utara terkait keberadaan plang atau patok penanda zona yang dipasang di wilayah Kelurahan Bula.
“Dinas Kehutanan itu mitra kerja saya. Kalau ada informasi seperti ini, saya akan tanyakan masalah plang yang dipasang di Kelurahan Bula,” kata Iswanto.
Ia menjelaskan, apabila suatu kawasan memang telah ditetapkan sebagai hutan lindung berdasarkan aturan, pembangunan di wilayah tersebut tentu memiliki batasan.
Namun, di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan adanya kebutuhan pembangunan karena sebagian wilayah pesisir menghadapi persoalan abrasi sehingga ruang untuk pengembangan permukiman menjadi terbatas.
Karena itu, Iswanto menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara jelas mengenai batas-batas kawasan, termasuk wilayah permukiman dan area yang masih memungkinkan untuk pembangunan.
“Biar jelas, biar masyarakat juga tahu bahwa batas-batas permukimannya sebelah mana, kemudian yang bisa dibangun yang mana, yang tidak bisa dibangun yang mana,” ujarnya.
Selain persoalan zonasi, Iswanto juga menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Ternate tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Hal tersebut juga berlaku dalam pembangunan jalan maupun infrastruktur penanganan abrasi dan sumber daya air.
Ia mencontohkan pembagian kewenangan jalan yang terdiri atas jalan kota, jalan provinsi, dan jalan nasional.
Begitu pula dengan infrastruktur sumber daya air, seperti bangunan penahan gelombang, cekdam, sabodam, serta penanganan daerah aliran sungai yang bermasalah saat terjadi hujan deras.
Untuk sejumlah infrastruktur sumber daya air di wilayah Kota Ternate, kata Iswanto, kewenangan yang lebih besar berada pada Balai Wilayah Sungai di bawah pemerintah pusat.
“Jadi memang kadang-kadang kita terbatas, dibatasi oleh zonasi-zonasi wilayah tadi untuk pembangunan,” jelasnya.
Iswanto mengatakan, keterbatasan kewenangan tersebut terkadang membuat usulan pembangunan masyarakat tidak dapat langsung diakomodasi melalui anggaran pemerintah provinsi.
Ia mencontohkan pembangunan saluran pada ruas jalan yang berstatus jalan kota. Pemerintah provinsi tidak bisa begitu saja melakukan pembangunan apabila aset dan kewenangan ruas jalan tersebut berada pada pemerintah kota.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kewenangan masing-masing pemerintah.
Meski demikian, terdapat sejumlah bentuk intervensi pemerintah provinsi yang dapat dilakukan, antara lain melalui bantuan hibah, pembangunan jalan lingkungan, serta jalan tani atau jalan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Iswanto memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Bula, termasuk abrasi dan kebutuhan infrastruktur, akan menjadi bagian dari laporan hasil resesnya.
Ia berharap kondisi anggaran pemerintah provinsi pada 2027 dapat lebih stabil sehingga ruang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat juga semakin terbuka.
“Tanggung jawab besar torang DPRD untuk bisa memperjuangkan itu. Mudah-mudahan ke depan 2027 anggaran provinsi bisa stabil,” katanya.
Iswanto menegaskan, tugas anggota DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pembahasan program dan anggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ia menyadari tidak semua usulan masyarakat dapat direalisasikan sekaligus. Namun, ia berharap hasil reses kali ini setidaknya menghasilkan program yang dapat masuk ke Kelurahan Bula.
“Minimal, usai reses saya, ada program yang masuk di Bula,” tegasnya.(*)





Komentar