Serap Keluhan Warga soal Jalan, Graal Taliawo Siapkan Catatan untuk Pemprov dan Pemerintah Pusat
SOFIFI,Legalpost.id— Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mengumpulkan berbagai catatan terkait persoalan infrastruktur jalan di Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Graal usai menggelar rapat bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang dipimpin Plt. Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Djafar, Selasa (20/10/2026) di Ternate.
Graal menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara, khususnya pembangunan jalan.
Ia mengatakan, salah satu agenda utama rapat adalah mengidentifikasi dan membahas usulan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah, baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan diusulkan pada 2026 dan 2027.
“Sebagai perwakilan daerah, saya punya tanggung jawab untuk mengomunikasikan kepentingan pembangunan infrastruktur di daerah dengan program yang relevan di pemerintah pusat. Karena itu, komunikasi dengan instansi terkait menjadi penting,” kata Graal.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat karena belum sepenuhnya mampu ditangani oleh pemerintah daerah.
Karena itu, ia mengundang jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Selain membahas usulan program pembangunan, Graal juga menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama melakukan kunjungan ke daerah.
Ia mengungkapkan, masyarakat kerap menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan, tetapi belum tentu mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penanganannya.
“Ketika masyarakat menyampaikan persoalan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan daerah, saya sampaikan bahwa saya akan berupaya mengomunikasikan hal tersebut dengan instansi terkait,” ujarnya.
Graal menjelaskan, penanganan jalan memiliki pembagian kewenangan, yakni jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan jalan nasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, berbagai catatan yang diperoleh dari lapangan akan dikelompokkan berdasarkan kewenangan masing-masing pemerintah agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Untuk yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, saya akan menyerahkan catatan secara tertulis kepada pemerintah provinsi agar mendapat perhatian. Sementara itu, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat akan saya bawa ke tingkat nasional untuk kita kawal bersama,” katanya.
Graal menyebutkan, dirinya telah mengunjungi hampir 100 kecamatan dan sekitar 900 desa di Maluku Utara dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kunjungan tersebut menghasilkan banyak catatan mengenai persoalan infrastruktur yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah.
Ia juga mengaku telah menyampaikan rencana penyampaian catatan tersebut kepada Gubernur Maluku Utara saat bertemu dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara.
Graal berharap komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat membantu memperjelas kebutuhan pembangunan infrastruktur serta mendorong penanganan ruas-ruas jalan yang menjadi keluhan masyarakat.
Ia menegaskan, pemetaan berdasarkan kewenangan diperlukan agar setiap persoalan dapat disampaikan kepada instansi yang tepat dan diperjuangkan melalui program pembangunan yang relevan.
“Dua hal itu yang menjadi agenda pokok saya dalam pertemuan tadi, yakni membahas usulan Inpres Jalan Daerah serta bertukar pikiran dengan jajaran OPD terkait persoalan infrastruktur di Maluku Utara,” tutupnya. (*)





Komentar