Diskursus Pemberhentian ASN Eks Koruptor

Oleh:
Alfajrin A. Titaheluw
Asisten Ombudsman RI Provinsi Malut
Memang sebelum, sudah banyak yang bahas soal pemeberhentian ASN eks narapidana Koruptor. Baik itu diskusi, maupun dibahas lewat media. Tulisan ini, barangkali sekadar tambahan khasanah pengetahuan di tengah publik terhadap isu ini. Sederet  oknum ASN sudah divonis korupsi, lalu masih diberi hadiah jabatan strategis, menandai kondisi Pemerintah kita saat ini, sepertinya harus diobati. Sebab, fenomena ini seakan akan jadi "lumrah" dan kontraproduktif dalam tubuh Birokrasi kita. Malut Post, Baru baru ini merinci, 65 orang terbukti berlabel korupsi. Dari sekian nama terdapat salah satu Dosen berasal dari Perguruan Tinggi ternama di Ternate. Ironisnya, mereka semua dikabarkan menduduki jabatan eselon II. Entah itu, dilingkup Provinsi dan ada beberapa tersebar di Kabupaten maupun Kota  di Maluku Utara.   Diakui Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaja bahwa gaji ASN eks Koruptor belum diberhentikan. Dengan Alasan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) belum dikeluarkan Kemendagri sehingga Pemprov masih menunggu itu. Tetapi, pernyatan tersebut, dianggap keliru oleh Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Bambang menegaskan, pemecatan ASN eks korupsi tak membutuhkan SKPP dari Kemendagri. Sebab, Jika Instasinya, Pemprov, Pemkab dan Pemkot maka yang mengeluarkan SKPP adalah Gubernur, Bupati dan Walikota selaku PPK. (Lihat Malut Post edisi Kamis 13/09/2018). 
Reformasi Birokrasi 
Seakan tak pernah usai dan sulit dibendung, ASN terlibat kasus korupsi dari dalam Birokrasi. Untuk mengatasinya, Reformasi Birokrasi terus digaungkan sebagai upaya Pemerintah menghadirkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance). Bila tidak, Birokrasi yang rusak dan busuk itu, berpotensi jadi ancaman serius merusak sendi kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Atas dasar itu, Pemerintah menyusun langkah preventif secara sistemik melakukan upaya Reformasi Birokrasi sebagai tolak ukur keberhasilan dalam membangun zona integritas dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang memiliki tiga target utama. Antara lain, Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta Peningkatan Pelayanan Publik.Demi mengakselerasi pencapaian dan memberikan apresiasi atas komitmen terhadap pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah. Terbitlah Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Lewat Permenpan ini, didorong baik itu, Pemerintah pusat maupun daerah berkomitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi. Simbolnya, berupa Predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) . 
Prdikat ini nanti diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi syarat. seperti, adanya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. Kemudian predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/ satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK. Ditengah implementasi grand  design reformasi birokrasi melalui  WBK dan WBBM. Justru Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tubuh Birokrasi terus terjadi. Seolah program preventif ini belum memberikan dampak signifikan bak menjaring angin. Kondisi semacam ini, tak salah bila stigma publik cenderung beranggapan bahwa  selama ini, pemerintah fokud pada citra (image) dan kegiatan yang bersifat seremonial. Namun, penulis berkeyakinan, upaya preventif ini bisa memberikan sedikit angin segar dalam upaya Reformasi Birokrasi kita, meskipun membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama. Maka itu,  perlu untuk terus diselenggarakan dengan catatan tetap memperbaiki kekurangan dengan langkah evaluatif secara berkala, cepat, tepat, dan inovatif.
Yuridis Normatif

Korupsi adalah sebuah tindakan yang masuk dalam extra ordinary crime. Sehingga, pemberantasannya harus ditindak secara luar biasa dengan penerapan sanksi secara tegas agar memberi efek jera. Perintah UU guna memberhentikan ASN eks Koruptor bukan barang baru atau dikenal setelah keluarnya rezim UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tertanggal 15 Januari 2014.
Olehnya, agak kurang tepat kalau beberapa pihak kemudian menggunakan logika hukum pemecatan tidak bisa dilakukan terhadap mereka yang tersandung kasus Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di bawah tahun 2014. Selama ini Problemnya  terletak pada lemahnya penegakan hukum administratif (law enforcement administration) terhadap ASN eks Korupsi sebelum berlakunya rezim UU ASN. Sehingga ada kewajiban hukum yang belum tuntas dilaksanakan oleh kepala daerah sebelumnya. Apabila dahulu dilaksanakan secara tegas dan konsisten, maka tidak ada polemik soal asas legalitas dalam pemecatan ini. Dari historis pemberlakuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, rezim UU yang mengatur pemberhentian dengan tidak hormat bagi para ASN eks Napi tipikor sudah ada sejak berlakunya UU 21/1953 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan PNS.

Namun tidak ada norma hukum yang eksplisit dan tegas dalam UU ini. Dengan itu, diterbitkanlah UU 8/1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN eks Napi tipikor diatur dalam Pasal 23 ayat (3) dan (4) UU 8/1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dalam UU 43/1999 yang dikualifisir sebagai kejahatan dalam jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Selanjutnya dipertegas dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian bagi para ASN yang melakukan terbukti melakukan tipikor dan sudah ikrah sebelum berlakunya UU ASN tahun 2014, maka dapat dipecat berdasarkan rezim UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dalam UU Nomor 43 Tahun 1999. Setelah diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tanggal 15 Januari 2014, berdasarkan Pasal 136 UU a quo, kedua aturan berkaitan dengan kepegawaian tersebut dinyatakan tidak berlaku (Lex Post Teriori Derogat Legi Priori). Dengan demikian sejak UU ASN berlaku maka pemecatan ASN eks narapidana tipikor menggunakan rezim UU ASN. Dalam UU ASN ini memiliki nafas yang sama dengan UU sebelumnya berkaitan dengan norma hukum pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum juncto Pasal 250, Pasal 291 dan Pasal 292 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pemecatan terhadap ASN eks Napi tipikor merupakan kewenangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan UU ASN. Posisi Kemendagri dalam kasus ini hanya sebagai institusi pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dan Pasal 8 UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, begitu pula dengan BKN hanya sebagai institusi pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Begitu pula pemberhentian eks narapidana tipikor tidak melanggar HAM. Negara wajib menghormati dan menghargai HAM warga negara, tetapi secara konstitusional negara diberikan legitimasi untuk memberikan batasan (restriksi) kepada warga negara melalui undang-undang sehingga pengertian HAM di sini tidak bisa dimaknai sebagai HAM yang bebas dan mutlak, maka norma hukum pasal 87 UU ASN sah dan konstitusional. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 28J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Pemberhentian ASN eks narapidana koruptor tidak hanya tentang kewajiban hukum kepala daerah, tetapi atas nama etika profesi dan moralitas publik!Danke dofu-dofu*

Komentar

Loading...