Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap II di Kepsul Resmi di Gelar

SANANA,Legalpost.id-Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap II dan pemilihan kepala desa antar waktu tahun 2021 resmi di buka oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adenigsi Mus,SH di gedung Istanah Daera desa Fagudu kecamatan Sanana,Kamis (25/11).
Bupati Fifian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan Kepala desa (Kades) ini sangat penting untuk kemajuan desa dan Kabupaten Kepsul karena perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat salah satunya di mulai di tingkat desa untuk itu saya berharap para kandidat Calon kepala desa (Cakades) yang bertarung nanti dapat mewujudkan visi misi Sula bahagia.
"Dalam sosialisasi ini saya berharap dalam Pilkades serentak nanti Pengawasan harus di tingkatkan sehingga dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin di desa yang berkompeten dan kepada para kepala kecamatan (Camat) untuk lebih berbena dengan cara pandang yang positif karena pembanggunan desa dan kabupaten adalah tanggung jawab kita bersama,"
Terpisah dengan itu Kepala bagian Pemerintahan Pemeritah Kabupaten Kepsul yang juga selaku ketua Panitia Pilkades serentak tahap II tingkat Kabupaten Suwandi H Gani, SPT. M.Si menyampaikan bahwa sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serentak tahap II dan pemilihan Kades antar waktu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada panitia Pilkades agar mereka dapat memahami tugas dan fungsi nya masing-masing di mulai dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten.
"Hal ini merujuk pada Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan kedua peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 dan juga peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Kepsul nomor 03 tahun 2019 tentang tatacara pencalonan, pemilihan , pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian kepala desa, serta Perbub nomor 04 tahun 2021 tentang teknis pemilihan kepala desa," Ucap Suwandi.
Suwandi bilang bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak tahap II dan pergantian antar waktu tahun 2021 di laksanakan mulai pada 18 November 2021 sampai pada 27 Desember 2021 di enam desa yang ada di Kabupaten Kepsul yang di anggarkan dalam APBD tahun 2021 di bagian Pemerintahan dan sekretariatan Pemkab Kepsul.
"Ada enam desa yang ikut Pilkades serentak dan pergantian antar waktu yaitu desa Wailau kecamatan Sanana, desa Fat Iba kecamatan Sulabesi Tengah, desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan, desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur ,desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah dan desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur ,"Tutup Suwandi. (Imelda)
Komentar