Dinsos Malut Tegaskan Setiap Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang Harus Miliki Izin
SOFIFI,Legalpost.id-Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang melakukan pengumpulan donasi atau sumbangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pengumpulan sumbangan/donasi kerap kali terlihat di sejumlah lampu merah di Kota Ternate, maupun dari rumah ke rumah
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Menurut Zen, dalam beberapa waktu terakhir ia menerima laporan adanya oknum yang melakukan penggalangan dana di tanpa izin, baik dengan cara mengedarkan kotak sumbangan, melakukan penjualan barang, maupun mengatasnamakan bantuan masyarakat bagi pasien yang sedang sakit. “Pengumpulan uang atau barang atau sumbangan antar kabupaten/kota, misalnya dari Halmahera Barat meminta sumbangan di Halmahera Selatan, itu harus memiliki izin gubernur melalui Dinas Sosial. Sedangkan jika antarprovinsi, maka izinnya harus dikeluarkan oleh Menteri Sosial,” kata Zen Kasim, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, izin pengumpulan dana di tingkat kecamatan cukup diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Mekanisme perizinan ini, kata Zen, penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana serta mencegah penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Dinas Sosial Maluku Utara juga menyoroti maraknya praktik donasi terbuka untuk pasien sakit yang dilakukan tanpa izin resmi. Zen menegaskan, meskipun tujuannya baik, pengumpulan uang semacam itu tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaporkan penggunaannya kepada pemerintah. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bila ada oknum yang melakukan pengumpulan uang atau barang tanpa izin agar segera dilaporkan ke pihak berwajib. Begitu juga dengan penggalangan dana untuk pasien, kami harap tetap melapor dan memiliki izin agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dinas Sosial, lanjut Zen, terus menghimpun berbagai aktivitas pengumpulan donasi di Maluku Utara agar berjalan sesuai aturan. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan memeriksa legalitas setiap kegiatan donasi yang melibatkan masyarakat.
Zen mengingatkan bahwa transparansi dan izin resmi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial yang benar-benar bertujuan membantu sesama.





Komentar