Dugaan Penggelapan Pajak BBM Industri di Sektor Tambang Malut, Bapenda Perkuat Pengawasan
SOFIFI,Legalpost.id— Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri ke sektor pertambangan di Maluku Utara (Malut) diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan Wajib Pungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dengan tingginya aktivitas pertambangan, kebutuhan BBM di Malut terus melonjak demi menjamin kelancaran operasional. Jika seluruh perusahaan transparan, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun sangat besar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada agen BBM industri yang beroperasi tanpa izin dan belum terdaftar pada aplikasi PBBKB milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut.
Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak PBBKB sebesar 5% dari total penjualan oleh beberapa agen BBM industri pemasok untuk tambang. Modus ini disebut dilakukan demi memenangkan tender dan meraih keuntungan lebih besar.
Kepala Bapenda Malut, H. Zainab Alting, mengakui bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan, khususnya agen BBM industri, belum optimal.
“Kalau kita bandingkan dengan Kepulauan Riau yang tambangnya lebih sedikit, realisasi pajak mereka justru lebih tinggi. Mulai tahun ini kami akan memperkuat pengawasan, dan berharap pihak tambang transparan soal pemakaian BBM,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurut Zainab, permintaan harga BBM di bawah harga pasar kerap menjadi alasan agen BBM industri tidak memasukkan pajak dalam harga jual. Hal ini membuat penerimaan daerah terganggu.
Bapenda mendorong agar perusahaan tambang memastikan agen BBM industri pemasok mereka sudah terdaftar sebagai Wapu PBBKB di Maluku Utara.
“Harus saling mendukung. Kalau semua agen BBM industri terdaftar, lingkungan industri akan lebih sehat dan mendukung program pemerintah pusat maupun daerah,” tegasnya.
Bapenda juga merilis daftar perusahaan agen BBM industri yang telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak PBBKB, di antaranya: PT Energi Coal Prima, PT Pipa Gading Nusantara, PT Hokari Linex Pratama, PT Global Borneo, PT Cemerlang Makmur Abadi, PT Mahkota Niaga Energi, PT Tripatra Nusantara, PT Elnusa Petrofin, PT Astiku Sakti, PT Intim Putra Perkasa, PT Sepertiga Malam Sinergi, PT Mandiri Kita Sukses, PT Laban Raya Samudra, PT Lima Delapan Sulawesi, PT Solo Trans Energi, PT Suci Anugrah Energi, PT Multi Trading Pratama, PT Almahrya Putri Energi, PT Dua Patra Sukses, PT Kapital Asia Int. Group, CV Arya Jaya, PT Makmur Jaya, dan PT SRY Karya Sukses.
Bapenda memberikan apresiasi atas kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut yang pada 2024 berhasil mencatatkan realisasi pajak PBBKB sebesar Rp466,57 miliar.(*)





Komentar