Iswanto: Kolaborasi yang Diinginkan Gubernur Hanya Formalitas
SOFIFI,Legalpost.id— Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iswanto ST, menilai ajakan kolaborasi yang sering digaungkan Gubernur Sherly Laos hanya sebatas formalitas. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan DPRD tidak dilibatkan dalam sejumlah proses strategis, termasuk pergeseran anggaran tahap 1 hingga tahap 5.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (7/8/2025). Iswanto juga menyoroti keterlambatan penyampaian KUA-PPAS yang baru diajukan pada bulan Agustus, padahal regulasi mengamanatkan penyampaian sekitar minggu kedua Juli.
“Ini sudah diagendakan tiga kali, dan dua kali sebelumnya batal. Aturan jelas di PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77: penyampaian KUA-PPAS ke DPRD sekitar 15 Juli. Keterlambatan ini menghambat pembahasan dan berimbas pada siklus pembangunan,” tegas Iswanto di hadapan forum.
Ia menilai kelambanan ini menjadi bukti ketidaksiapan tim penyusun KUA-PPAS. Bahkan, menurutnya, penyampaian kali ini terkesan hanya formalitas, terlebih saat ini DPRD juga tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) — dokumen strategis yang menjadi peta besar pembangunan daerah.
“RPJMD diturunkan ke RKPD, lalu lahirlah KUA-PPAS. Kalau KUA-PPAS disampaikan terlambat, artinya tidak ada keseriusan. Pemerintah seperti ini sulit kita anggap serius dalam membangun daerah,” ujarnya.
Iswanto juga mendesak Gubernur untuk mengevaluasi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia nilai tidak bekerja maksimal.
“Kalau mau membangun daerah, semua harus komitmen. Jangan hanya bicara kolaborasi, tapi prakteknya kami di DPRD tidak dianggap,” tandasnya.(*)





Komentar