Wagub Sarbin Didesak Evaluasi TPAD, DPRD Soroti Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan
SOFIFI,Legalpost.id— Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menerima desakan keras dari DPRD dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Sofifi, Selasa (25/6/2025). Desakan tersebut muncul saat pembacaan laporan Panitia Kerja (Panja) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Anggota Fraksi Hanura, Iswanto ST, melakukan interupsi dengan menyampaikan kritik tajam terhadap praktik pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Salah satu temuan dalam LHP BPK 2024 adalah pergeseran anggaran yang seharusnya dilakukan lewat Perda, namun justru dilakukan hanya dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Bahkan, sudah lima kali terjadi,” tegas Iswanto dalam forum.
Iswanto mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan tanpa mendapat persetujuan DPRD. Menurutnya, hal ini jelas menyalahi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan perubahan anggaran lintas OPD dilakukan melalui perubahan Perda APBD.
“Ada sejumlah dana yang dialihkan dari satu OPD ke OPD lain, namun belum disahkan oleh DPRD. Anehnya, kegiatan sudah berjalan hanya bermodalkan Pergub, bukan Perda,” lanjutnya.
Ia memperingatkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi terus terulang dan menjadi temuan serius dalam audit BPK jika tidak segera dibenahi.
“Kita tidak ingin setiap tahun temuan ini muncul kembali. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa menjadi cacat hukum yang melemahkan fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah,” imbuh Iswanto.
Fraksi Hanura pun secara tegas meminta agar Wakil Gubernur Sarbin Sehe segera mengevaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Langkah ini dinilai penting untuk membenahi praktik pengelolaan keuangan yang selama ini dianggap menyimpang dari aturan.
“Kami berharap Bapak Wakil Gubernur segera turun tangan. Jika dibiarkan, ini bisa mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dan menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan BPK, serta unsur Forkopimda. Acara ditutup dengan pengesahan rekomendasi Panja atas LHP BPK sebagai bentuk penguatan pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.(*)





Komentar