Pemprov Malut Dorong Halut Percepat Konsultasi RPJMD 2025–2029: Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial

SOFIFI,Legapost.id — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong percepatan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025–2029. Hal ini disampaikan dalam Rapat Konsultasi Ranwal RPJMD Halmahera Utara yang digelar di Sofifi, Rabu (18/6/2025).
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, S.STP, M.Si, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus sinkron dengan dokumen perencanaan jangka panjang daerah (RPJPD), RPJMD provinsi, serta RPJMN 2025–2029 milik pemerintah pusat.
“RPJMD ini adalah tahap awal dalam pelaksanaan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati terpilih, Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Kasman Hi Ahmad. Dokumen ini harus mengintegrasikan agenda prioritas daerah dan mendukung Asta Cita Presiden,” ujar Sarmin.
Dalam paparannya, Sarmin membeberkan sejumlah tantangan pembangunan berdasarkan indikator makro 2020–2024. Beberapa capaian seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami kenaikan dari 67,5 ke 69,78. Namun, pertumbuhan ekonomi sempat mengalami kontraksi dan baru mulai pulih pascapandemi COVID-19.
Pendapatan per kapita juga stagnan, dan tingkat pengangguran masih tinggi di angka 6,2 persen. Selain itu, angka kemiskinan sedikit meningkat menjadi 4,71 persen pada 2024, yang menunjukkan tantangan serius dalam aspek kesejahteraan sosial.
“Tingkat ketimpangan (Gini Ratio) di Halut masih dalam kategori rendah, tetapi fluktuatif. Ini harus jadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang inklusif,” tambahnya.
Untuk lima tahun ke depan, Halmahera Utara menetapkan target ambisius namun realistis:
1,IPM naik menjadi 71,7 pada 2029,
2,Tingkat pengangguran turun menjadi 5,14 persen,
3,Angka kemiskinan ditekan hingga 3,70 persen,
4,Emisi GRK ditargetkan turun hingga 69,14 persen.
Sarmin juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halut bahwa penyusunan RPJMD wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah. Jika tidak, sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan bisa dikenakan pada kepala daerah dan anggota DPRD.
“Semua dokumen harus segera diinput ke dalam SIPD sesuai amanat Inmendagri No. 2 Tahun 2025. Konsultasi ini adalah momentum menyelaraskan program pusat dan daerah, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.
Rapat konsultasi ini menjadi bukti sinergi antara Pemprov dan Pemkab Halut dalam merancang kebijakan pembangunan yang terarah dan partisipatif.
“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai dokumen kerja yang berorientasi hasil, bukan sekadar administrasi,” tegas Sarmin menutup arahannya.
Dengan dibukanya resmi Rapat Konsultasi Ranwal RPJMD oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, maka diharapkan Halmahera Utara mampu mengakselerasi proses pembangunan daerah dengan fondasi perencanaan yang kuat dan terukur.(*)
Komentar