Pemprov Malut Dorong Penyelarasan RPJMD Kota Ternate

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, S.STP, M.Si.

SOFIFI,Legalpost.id— Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2025–2029 pada 11 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Sofifi dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, S.STP, M.Si.

Dalam arahannya, Dr. Sarmin menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang selaras dengan dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan nasional, termasuk RPJMN 2025–2029. RPJMD Kota Ternate, menurutnya, tidak hanya menjadi dokumen turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih, tetapi juga harus mendukung capaian program nasional seperti 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Quick Wins Presiden dan Wakil Presiden RI.

"RPJMD ini harus menjadi instrumen pembangunan yang menjamin kesinambungan pelayanan publik dan memperkuat pemberdayaan masyarakat," ujar Sarmin dalam sambutannya.

Sarmin juga memaparkan sejumlah indikator makro Kota Ternate yang menjadi tantangan sekaligus acuan dalam perencanaan pembangunan ke depan. Di antaranya:

  • IPM (Indeks Pembangunan Manusia) naik menjadi 82,59 pada 2024, meningkat dari 80,14 pada 2021.
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2024 sebesar 6,42%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) tahun 2024 mencapai 3,83%.
  • Persentase penduduk miskin turun menjadi 3,14% dari 3,55% pada 2021.
  • Indeks Gini naik menjadi 0,328 dari 0,26 pada 2021, menunjukkan ketimpangan distribusi pendapatan yang masih menjadi perhatian.
  • PDRB per kapita tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp74,9 juta.
  • Inflasi menurun signifikan dari 4,41% menjadi 1,66%, dengan andil tertinggi berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

Kepala Bappeda juga mengingatkan Pemerintah Kota Ternate agar menyelesaikan RPJMD dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Keterlambatan bisa berdampak pada sanksi administratif, termasuk penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama 3 bulan.

Ia juga menekankan pentingnya penginputan RPJMD ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana amanat Inmendagri No. 2 Tahun 2025.

Konsultasi ini dilakukan untuk menguji keselarasan RPJMD Kota Ternate dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN. Diharapkan seluruh anggota tim fasilitasi dan tim penyusun dapat aktif memberikan saran, masukan, serta memperkuat sinergi lintas sektor dan wilayah.

“Dengan memohon ridho Allah SWT, saya nyatakan rapat konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Ternate Tahun 2025–2029 resmi dibuka,” tutup Sarmin, mengakhiri arahannya.(*)

Komentar

Loading...