Bawaslu Halbar Launching Posko Kawal Hak Pilih

Jailolo, Legalpost .id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) melaunching Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Halbar, Desa Acango Kecamatan Jailolo.

Turut Hadir dalam agenda tersebut, Unsur Forkompinda, ketua STPK Banau Anto Hoda, Panwascam se-Kecamatan dan Cipayung Plus, Rabu (03/07/2024).

Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa dalam Sambutannya menyatakan, Posko untuk tingkat kabupaten berpusat di kantor Bawaslu Halbar, sementara di tingkat kecamatan poskonya terpusat di masing-masing sekretariat Kecamatan di 9 kecamatan Kabupaten Halmahera Barat.

“Setelah dilaunching Posko Tingkat Kabupaten ini, kami akan ketemu teman-teman Panwascam untuk pengadaan posko kawal hak pilih disetiap Kecamatan nanti,”ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pencermatan pihaknya, ketika dari KPU menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itu didalam dokumen salinan sudah dicantumkan DP4 di masing-masing desa.

“Jadi sudah ada DP4 yang sudah dicantumkan dimasing-masing desa, kecamatan tapi berdasarkan hasil pencermatan kami, memang belum seluruhnya kami cermati tetapi saya menggunakan sampel salah satu kecamatan di Ibu Selatan di desa Baru kasusnya masih sama pada Pileg Kemarin,”ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya bersama Kadis Dukcapil bersama-sama melihat data pendataan dari KPU, ternyata di desa Baru Kecamatan ibu Selatan masih terkafer di dalam DP4 itu 1800 pemilih sekian, sementara DPT data pemilu berdasarkan keterangan kadis dukcapil DPT desa baru hanya 800 sekian.

“Jadi kami menggunakan salah satu sampel di salah satu kecamatan terkait dengan adanya DPT siluman,”ujarnya.

Nimbrot juga menyebutkan, seperti di Jailolo selatan ada 4 desa yang baru dimekarkan kemarin diantaranya Akelamo cinga-cinga, Bobaneigo madihutu, Tetewang Joronga, dan Akesahu madutu.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, Pemilu kemarin ada penduduk yang ber-KTP Halut tetapi coblos di Halbar, kemudian sebaliknya ada penduduk yang ber-KTP Halbar coblos di Halut.

“Kasus-kasus inilah hari ini kami bertekad untuk melakukan rekomendasi kepada KPU untuk bisa ditertibkan,”jelasnya

Menurutnya, tugas dari Panwascam adalah ketika ada warga negara yang sudah memiliki hak pilih namun tidak terakomodir oleh petugas pemutakhiran data, Itu wajib diberikan rekomendasi kepada teman PPS dan KPU untuk diakomodir.

“Ada satu tahapan yang namanya DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

Ketika hasil perbaikan itu sudah kita rampung dan kita plenokan maka kita masuk daftar pemilih tetap,”ucapnya.

Ia menambahkan, Berdasarkan pengamatan Bawaslu DPT masih bermasalah. Untuk turun mendata dari rumah kerumah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar benar ada dalam wilayah atau desa tersebut.

“ Saya juga meminta Kepada Kadisdukcapil buat rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk bisa hapus data tersebut diatas jika tidak ingin mengganggu proses demokrasi,” tandasnya

Komentar

Loading...