Frangki : Provinsi Tawarkan  Nama Ranperda Hak Wilayah Adat Diganti 

Jailolo, Legalpost.id- Pemerintahan Provinsi melalui Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Provinsi Maluku Utara, Darwin A Rahman menawarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Wilayah Adat  oleh DPRD Halbar dapat diganti dengan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat Yanfrangki Luang pada wartawan usai berdiskusi dengan Darwin A Rahman, Senin, (12/12/2022).

Kata Frangki, Ranperda Hak Wilayah Adat dinilai oleh Kabid Budaya tidak memiliki ruang untuk mencantumkan sejumlah pasal terkait permasalahan adat yang ada di daerah.

"Ruangnya sempit jika ranperdanya hanya hak wilayah adat."Ucap Frangki mengulangi pembicaraan bersama Darwin.

Dengan itu mereka menawarkan agar Ranperda itu diberi nama Ranperda Pemajuan Budaya agar turunan dari masalah hak wilayah adat bisa dicantumkan dalam pasal-pasal turunan perda tersebut.

Masalah lain kata mereka, UUD nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menjadi rujukan agar sejumlah permasalah budaya dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah di Halmahera Barat.

Kara Frangki, perbandingan pemikiran yang ditawarkan oleh Provinsi terkait ranperda tersebut bakal dikembangkan dalam pembahasan bersama di internal Bapenperda dan tim Asistensi di DPRD nanti.

"Yang lebih jelasnya nanti kita lakukan pembahasan Ranperda, barulah diberikan usulan tersebut."kata dia. (Tim)

Komentar

Loading...