BNNP Malut Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas
TERNATE,legalpost.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), kembali mengungka kasus dugaan jaringan narkoba yang dikendalikan nara pidana (Napi) Lapas Kelas II A Ternate.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol, Roy Hardi Siahaan dalam pres Confrensnya, Selasa (2/2/2021) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba antar lapas dan menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, Aprianto alias Vanda (31 tahun) pekerjaan Tukang Ojek, Ibnu Kadir alias Pisnu (45 tahun) bekerja sebagai Tukang Bengkel dan Rivaldi alias Ping-ping salah seorang penghuni Lapas Kelas II A, Ternate.
“Untuk tersangka Aprianto alias Vanda ditangkap di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu ditangkap di lampu merah Kelurahan Salero. Kota Ternate dan tersangka Rivaldi alias Ping-ping merupakan terpidana di Lapas kelas II A Ternate,” akunya
Roy menuturkan, pada hari Senin (1/2/2021) dan Selasa (2/2/2021) dengan barang bukti paket kiriman yang berisi Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan total berat 125,67 gram (atau 1, 25 Ons) dengan barang bukti sebuah handphone merek Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 3.829.000 (hasil penjualan Narkotika jenis sabu).
“Jadi barang bukti seperti virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, satu paket plastik takar sabu, sepasang sepatu wanita dan resi pengiriman,” ujarnya
Roy menambahkan, pada hari Senin (1/2/2021) berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara ke Ternate, yang dikendalikan melalui komunikasi dengan handphone di Lapas Ternate.
“Hasil penyidikan diketahui, tersangka Ibnu Kadir alias Visnu disuruh oleh salah satu penghuni Lapas Kelas II A Ternate bernama Rivaldi alias Ping ping,”papar Roy.
Selanjutnya pada hari Selasa (2/2/2022) pukul 03.00 WIT, tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu ditangkap petugas BNNP Malut saat akan mengambil paket Narkotika dari tersangka Aprianto alias Panda di rumahnya di Kelurahan Salero.
Olehnya itu Lanjut Roy, Pada hari Selasa (2/2/2021) pukul 11.00 Wit, dipimpin kepala BNNP Malut, dilakukan penangkapan terhadap Rivaldi alias Ping dan tersangka dibawa ke kantor BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara narkotika golongan satu jenis Sabu dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.(Tim)





Komentar