Kasus Dugaan Korupsi DD Lekokadai, Sula Segera Disidang

Ilustrasi korupsi dana desa.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Syamsul Zainuddin, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap I dilakukan pada 21 April 2026 setelah penyidik memenuhi seluruh petunjuk dari pihak jaksa.

“Pada tanggal 21 April 2026 itu kita sudah tahap I setelah memenuhi petunjuk jaksa,” ujar Syamsul kepada awak media, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Lekokadai dan mantan Bendahara Desa.

“Lekokadai itu sudah ada dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa dan mantan Bendahara tahun 2021,” jelasnya.

Tak hanya kasus Lekokadai, Polres Kepulauan Sula juga tengah menangani dugaan korupsi Dana Desa di Desa Waiman dan Waisakai. Namun, proses penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan sambil menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kepulauan Sula selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Waiman dan Waisakai itu belum ada audit investigasi dari inspektorat. Kami (Polri), Jaksa dan Mendagri memiliki MoU terkait penanganan perkara korupsi, sehingga saat ini masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat,” terang Syamsul.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi DD Lekokadai telah diterima JPU Kejari Sula pada tahap I.

“Untuk perkara Lekokadai memang sudah tahap I,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, pihak JPU dalam waktu dekat akan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Dalam waktu dekat berkas perkara tersebut di-P21 atau dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Saat ini, tim JPU Kejari Kepulauan Sula juga mulai menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Tim JPU sedang meracik dan menyusun dakwaan dari berkas perkara tersebut,” ungkap Fauzan.

Berdasarkan hasil sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa Lekokadai tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

“Untuk dugaan potensi kerugiannya sekitar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

Komentar

Loading...