Hukrim
Polres Halsel Hentikan Aktivitas Tambang Rakyat Ilegal Dikusubibi
Halsel,Legalpost.id-Polres Halmahera Selatan (Halsel),Polsek bacan barat bersama pemerintah desa(Pemdes) terus melakukan Pemberhentian aktivitas sejumlah tambang rakyat ilegal diDesa kusubibi,dengan bentuk sosialisasi.
Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dalam kesepakatan bersama beberapa hari lalu tepat pada, Senin (28/12/20) yang dipimipin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan bersama kepala desa Kusubibi, BPD Kusubibi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Kusubibi dan juga dari Pemda Halsel yang diwakili Asisten I Setda Kabupaten Halsel Amir Dukomalamo, Kepala DLH Ahmad Hadi, Kabag Hukum Ilham Abubakar, Camat Bacan Barat Lasihamu, serta perwakilan dari Kodim.
Kapolsek Bacan Barat Ipda Wawan,Jumat(1/1/2021) mengatakan,pihaknya bersama Pemdes Kusubibi sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang menambang segera tinggalkan lokasi tambang rakyat illegal tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada pengusaha tromol, pengusaha dan penambang agar menghentikan aktivitas mereka,” kata Ipda Wawan.
Lanjut dia,pihak Pemdes Kusubibi sudah membuat surat himbauan pemberhentian aktivitas para penambang ,berlaku sejak 29 Desember 2020, hal ini juga sudah diberikan kepada pengusaha tromol di Kusubibi.
“Sebagian besar warga sudah tinggalkan lokasi tambang karena sudah di himbau dari pihak Polsek maupun Pemdes Kusubibi,” tuturnya.
Ia menambahkan, ada sebagian warga yang masih tinggal dilokasi tambang karena untuk mengamankan asset mereka.
“Mereka yang tinggal ini karena menjaga tromol mereka tidak serta merta langsung tinggalkan lokasi karena barang mereka masih banyak dan harus dijaga, mereka tetap tinggalkan lokasi namun secara bertahap,sebab barang mereka itu banyak tidak mungkin sekali angkut,” ujarnya.(tim)
Komentar