Iswanto: Pemprov Malut Terlalu Bebas Menafsirkan Inpres

Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iswanto ST.

SOFIFI,Legalpost.id—Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iswanto ST, menanggapi keras pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, terkait pergeseran anggaran yang dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Iswanto, pernyataan Sekda yang menyebut bahwa pergeseran anggaran kali ini berbeda dari sebelumnya adalah keliru. Ia mempertanyakan letak perbedaannya dan menyebut bahwa pemerintah terkesan "liar" dalam menafsirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Kalau Sekda mengatakan ini berbeda dari yang lalu, saya ingin tanya, bedanya di mana? Pemerintah terlalu bebas menafsirkan Inpres, seolah-olah Inpres itu dapat menabrak aturan yang lebih tinggi. Ini keliru besar,” tegas Iswanto dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (27/6/2025).

Ia menekankan bahwa yang menjadi persoalan bukan Inpres atau surat edaran, melainkan mekanisme pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu jelas. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, atau antar jenis belanja harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) APBD. Bukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, kapan pun pergeseran itu dilakukan, mekanismenya tetap harus mengacu ke aturan yang sah,” ujarnya.

Iswanto juga menegaskan bahwa secara hierarki, PP berada di atas Inpres, sehingga tidak benar jika Inpres digunakan sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan yang lebih tinggi.

“Kalau Pak Sekda menganggap Inpres menggugurkan PP, itu pernyataan keliru. Kami tidak menolak pergeseran anggaran, tapi kami menolak jika prosesnya melanggar aturan. Ini soal ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru yang menemukan bahwa pergeseran anggaran sebelumnya juga dilakukan dengan dasar Pergub, bukan Perda, yang secara nyata telah menabrak ketentuan.
“Hal ini berpotensi cacat hukum. Pemerintah seharusnya belajar dari temuan BPK, bukan mengulanginya. Kalau ini tidak dievaluasi, mau dibawa ke mana wajah pemerintahan kita?” tegasnya lagi.

Fraksi Hanura, lanjut Iswanto, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pergeseran anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mendesak agar seluruh proses anggaran dikembalikan ke jalur hukum yang benar demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas Pemprov Maluku Utara.(*)

Komentar

Loading...