Komisi III DPRD Maluku Utara Soroti Renovasi Kediaman Gubernur

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly.

SOFIFI, Legalpost.id— Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, menegaskan bahwa proyek rehabilitasi kediaman gubernur yang menelan anggaran sebesar Rp8 miliar tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan swakelola. Menurutnya, penggunaan sistem swakelola dalam proyek tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pekerjaan renovasi dengan nilai sebesar itu bukanlah swakelola. Sudah jelas dalam regulasi, swakelola hanya digunakan dalam kondisi dan kriteria tertentu yang tidak terpenuhi dalam kasus ini,” ujar Merlisa dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2025).

Ia merujuk pada Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat tipe swakelola—dan tipe IV, yang disebut dalam kasus ini, diperuntukkan untuk pekerjaan yang melibatkan dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, bukan pemerintah.

“Tipe IV itu jelas diperuntukkan untuk kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya pembangunan jalan desa, pengelolaan sampah lingkungan, atau kegiatan pelayanan gizi di posyandu. Bukan untuk merenovasi rumah dinas pejabat negara,” tegasnya.

Ia mengutip lampiran 1.4 dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa swakelola tipe IV hanya berlaku untuk pembangunan fisik sederhana dan harus dilakukan serta diawasi oleh kelompok masyarakat, bukan perangkat daerah atau biro pemerintahan.

“Oleh karena itu, Komisi III DPRD Malut meminta Kepala Biro Barang dan Jasa (BPBJ) untuk segera membatalkan sistem swakelola yang digunakan dalam proyek ini dan mengembalikan prosesnya ke mekanisme lelang terbuka sesuai aturan,” ujar Merlisa.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi langsung dengan pihak LKPP usai masa reses untuk membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan proyek tersebut.

“Kami juga meminta Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda, untuk segera mengevaluasi kinerja Biro PBJ agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Merlisa.(*)

Komentar

Loading...