Tersangkah Minta Istri Kirim Narkoba ke Sel Tahanan Polres Ditangkap
![]() |
| Tersangkah suami istri I, dan U.H saat di Polres Halbar |
JAILOLO,Legalpost.id-Pemakai dan pengedar Narkoba tersangka berinsial I, yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Halmahera Barat (Halbar), berhasil memperoleh 30 Sachet Narkoba jenis sabu kiriman ke dalam sel tahanan dari Istri tersangka berinsial U.H
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halbar, AKP Riyanto SH S.Ik dan Kanit Resmob Muhammad Guntur, saat konfrensi pres di Aula Mapolres Halbar, Selasa, 13 Agustus 2019 berkisar pukul 13.30 WIT menjelaskan, terkait Narkoba 30 sachet yang dikirim masuk oleh istri tersangkah ke rumah tahanan polres Halbar tersebut dengan cara disilipkan kedalam kiriman paket pakaian milik tersangka dengan memakai jasa transportasi bentor milik Rafi insial R, disaat hari lebaran idul Adha 11 Zulhijja 1440 Hijria, tetaptanya tanggal 11 Agustus 2019 berkisar pukul 11.30 WIT.
Paket 30 Sachet Narkoba tersebut, berkisar pukul 13.30 WIT, di pakai oleh tersangkah di dalam kamar mandi sel tahanan Polres Halbar. Namun, saat dilakukan pemakaian dicurigai oleh anggota resmob dan anggota Narkoba Mapolres saat memantau lewat CCTV, sehingga masuk memeriksa tersangka dan menemui 28 sachet Narkoba karena 2 sachet telah dikosumsi tersangkah di dalam sel.
Dengan kejadian tersebut menjadikan Istri Tersangkah berinsial U.H, di tetapkan sebagai tersangkah dengan pasal 112 ayat 1 junto 132 yaitu untuk membantu melakukan atau pasal 116 ayat 1 yaitu memberikan narkotika kepda orang lain. Karena turut serta membantu menyilipkan 30 sachet itu ke dalam kiriman pakaian milik tersangka yang tiada lain suaminya sendiri yang sementara mengalami sakau di dalam sel tahanan karena beberapa hari tidak mengosumsi narkoba saat di tahan polres Halbar.
Sementara Tersangkah Alias I yang sebelumnya di tetapkan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang penyelagunaan narkotika dengan ancaman seumur hidup, atau selambat-lambatnya 20 tahun kurungan penjara tersebut, kini alami nasib sial lagi dengan persoalan yang baru maka ditetapkan pasal tambahan pasal 64 KUHP karena perbuatan berulang.
Kronologis bermula sampai barang haram 30 sachet itu sampai di sel tahanan polres Halbar karena tersangkah meminta bantu kepada saksi Suryadi insial S, yang sedang menjenguk saudaranya Ris, di sel tahanan polres Halbar, untuk mengambil 30 sachet narkoba milik tersangkah yang sengaja disimpan sebelum ditahan di dalam tanah tepatnya kaki rumah kandang ayam samping rumah milik Ris, dekat pasar jailolo yang juga tersangkah pemakai narkoba yang ditahan terlebih dahulu sebelum tersangka utama pengedar berinsial I, tersebut.
Kepolisian mengaku tersangka I, merupakan pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu berasal dari wilayah jawa, yang masuk di wilayah Halbar bulan desember 2018, merupakan pemakai dan pengedar yang suda berpengalaman. Dengan itu, tersangkah melakukan bisnis narkoba tersebut untuk mengambil untung pakai karena tidak bisa lagi istrahat memakai barang haram itu.
Istri yang mengetahui suaminya itu tidak bisa istrahat memakai narkoba sehingga nekat mengirim 30 sachet narkoba itu ke suami meski sekalipun di dalam penjara. Namun pengiriman itu menjadikan keduanya dijerat sebagai tersangkah.(tim)






Komentar