Tindaklanjuti Inpres 2/2025, BWS, PUPR dan ESDM Malut Siapkan Material Legal

Suasana rapat koordinasi tersebut yang berlangsung di kantor BWS Malut.

SOFIFI,Legalpost.id-Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 dengan menyiapkan kebutuhan material konstruksi untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah.
Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BWS Maluku Utara serta sejumlah instansi terkait, Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut membahas kesiapan pasokan material, aspek perizinan, serta pemanfaatan sumber material lokal untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan irigasi dan ketahanan pangan pada Tahun Anggaran 2026.
Inpres Nomor 2 Tahun 2025 mengatur percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti program prioritas nasional dan program prioritas Provinsi Maluku Utara, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.
"Jadi inti kegiatan hari ini kita membahas terkait dengan program prioritas nasional dan program prioritas provinsi yang akan dilaksanakan pembangunan khususnya pangan dan infrastruktur," kata Risman, usai rapat.
Menurut Risman, salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah ketersediaan material konstruksi, termasuk material dari kegiatan galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemerintah ingin memastikan material yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur memiliki sumber yang jelas serta memenuhi ketentuan legalitas.
Untuk mempertemukan kebutuhan proyek dengan kesiapan pelaku usaha, Pemprov Maluku Utara bersama BWS akan menggelar market sounding pada Oktober 2026.
"Langkah yang akan kita lakukan untuk galian C berdasarkan hasil rapat tadi, kita di bulan Oktober nanti kita akan melaksanakan market sounding," ujarnya.
Risman menjelaskan, market sounding tidak hanya membahas kebutuhan material untuk proyek 2026, tetapi juga proyeksi pembangunan beberapa tahun ke depan.
"Di sana kita akan dengarkan potensi pasar, terutama pembangunan di wilayah Maluku Utara khususnya infrastruktur baik itu yang akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR, balai BWS, balai jalan maupun balai cipta karya," kata dia.
Melalui forum tersebut, pemerintah akan menyampaikan rencana pembangunan dan kebutuhan material kepada pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha yang berminat akan didata dan didampingi dalam proses pengurusan legalitas usahanya.
"Kemudian dari data tersebut kita akan sama-sama untuk melaksanakan pendampingan ke mereka untuk bagaimana mendaftarkan kegiatan usahanya supaya kegiatan usahanya bersifat legal," ujar Risman.
Pendampingan tersebut akan melibatkan instansi terkait, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian serta instansi yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.
"Sehingga mereka bisa mendapatkan izin secara efektif, efisien dan sifatnya pasti legal sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala BWS Maluku Utara, Budi Prasetyo, mengatakan BWS memiliki sejumlah kegiatan pada 2026 yang tersebar di beberapa kabupaten di Maluku Utara.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 melalui pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan.
"Ini kita punya beberapa kegiatan di Maluku Utara, tersebar di beberapa kabupaten," kata Budi.
Menurut Budi, pelaksanaan proyek membutuhkan material konstruksi dalam jumlah besar. Karena itu, BWS perlu memastikan material tersedia dan berasal dari sumber yang legal.
BWS akan menyampaikan kebutuhan material berdasarkan lokasi dan volume pekerjaan sebagai bahan dalam market sounding bersama Pemprov Maluku Utara.
"Kita akan sampaikan kebutuhan material-material kita dari tahun 2026, 2027, 2028 sampai ke depan bahwa kita ada rencana kegiatan-kegiatan," ujarnya.
Budi berharap kebutuhan material proyek BWS dapat dipenuhi dari sumber yang berada di Maluku Utara selama memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan teknis.
"Kita memanfaatkan material yang ada di sekitar, sehingga bisa menambah PAD di masyarakat sekitar," kata dia.
Menurut Budi, pemanfaatan sumber material lokal tidak hanya mendukung kelancaran pembangunan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah serta mengurangi kebutuhan mendatangkan material dari luar Maluku Utara.
Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Abdul Karim Usman, mengatakan ketersediaan MBLB menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, termasuk program yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
"Dalam kaitan dengan ketahanan pangan ini untuk ketersediaan material galian C atau MBLB itu sendiri," kata Abdul Karim.
Dia menjelaskan terdapat dua jenis perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan izin usaha pertambangan.
Dari hasil rapat, kata Abdul Karim, terdapat kebutuhan MBLB untuk kegiatan pembangunan di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
"Saat ini hasil rapat tadi itu ada terkendala kebutuhan MBLB itu di dua kabupaten. Di lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan," ujarnya.
Menurut Abdul Karim, pemenuhan legalitas material akan melibatkan tahapan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah kabupaten berperan memastikan kesesuaian penggunaan ruang, sementara Dinas ESDM memberikan pertimbangan teknis dalam proses pelayanan perizinan MBLB.
"Nanti akan dibuat daftar sehingga mempermudah kami untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan yang menjadi prioritas dalam proses pembangunan itu tadi," kata Abdul Karim.
Pemprov Maluku Utara bersama BWS menargetkan koordinasi tersebut dapat memastikan kebutuhan material untuk pembangunan jaringan irigasi dan infrastruktur pendukung ketahanan pangan tersedia tepat waktu.
Di sisi lain, pemerintah mendorong pelaku usaha material konstruksi untuk menjalankan kegiatan secara legal agar pembangunan yang merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dapat berjalan tanpa terkendala persoalan pasokan maupun perizinan.(*)

Komentar

Loading...