Air Laut Obi Berubah Warna, Hasil Laboratorium: Bukan karena Aktivitas Industri
SOFIFI,Legalpost.id– Misteri perubahan warna air laut dan kematian ikan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya mendapat penjelasan ilmiah. Hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Laboratorium Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menunjukkan bahwa fenomena tersebut berkaitan dengan proses alam, bukan akibat pencemaran dari aktivitas industri.
Guru Besar Universitas Khairun, Prof. Dr. Muhammad Aris, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah parameter kualitas air menunjukkan kadar logam berat masih berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan.
“Setelah kami teliti, kadar logam berat dalam air laut di sana masih berada jauh di bawah baku mutu atau standar yang ditetapkan,” ujar Prof. Aris saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026) di Ternate.
Menurutnya, perubahan warna air laut yang terjadi pada Agustus lalu dipicu oleh ledakan populasi plankton atau blooming algae. Jenis plankton yang ditemukan dan diduga menjadi pemicu fenomena tersebut adalah Trichodesmium.
Plankton tersebut memiliki karakteristik yang sensitif terhadap perubahan cuaca dan suhu ekstrem. Ketika suhu permukaan laut meningkat, Trichodesmium dapat berkembang biak secara masif dalam waktu relatif singkat.
“Nah, plankton jenis inilah yang selama ini memicu perubahan warna air laut. Spesies ini paling cepat melakukan blooming. Begitu kondisi lingkungan mengalami kenaikan suhu air laut, maka di situlah terjadi proses ledakan populasi secara masif,” jelasnya.
Prof. Aris menjelaskan, fenomena blooming umumnya terjadi pada masa transisi musim ketika intensitas cahaya matahari meningkat dan memicu kenaikan suhu permukaan laut.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan nutrisi dari dasar laut naik ke permukaan. Nutrisi itu kemudian menjadi sumber makanan yang mempercepat pertumbuhan dan reproduksi Trichodesmium dalam waktu singkat.
Sementara itu, terkait kematian ikan pelagis milik warga, hasil penelitian tim laboratorium menunjukkan biota laut tersebut mengalami anoksia, yakni kondisi ketika kadar oksigen terlarut di dalam air sangat rendah.
Menurut Prof. Aris, kondisi tersebut dapat terjadi ketika terjadi ledakan populasi plankton. Kepadatan Trichodesmium dapat memengaruhi kadar oksigen terlarut di dalam air, terutama pada malam hari ketika proses respirasi berlangsung.
Kondisi kekurangan oksigen tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan ikan mengalami kesulitan bernapas dan mati.
Secara terpisah, Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, menyampaikan apresiasi kepada tim Laboratorium Universitas Khairun yang telah membantu memastikan penyebab fenomena tersebut melalui pemeriksaan ilmiah.
Menurut Kadri, hasil uji laboratorium memberikan kepastian kepada masyarakat terkait perubahan warna air laut dan kematian ikan yang sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran.
“Hasil uji lab dari Universitas Khairun ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kematian ikan dan perubahan warna air laut bukan karena aktivitas ekstraktif atau pertambangan di wilayah tersebut,” tegas Kadri.
Ia mengimbau masyarakat Pulau Obi dan sekitarnya agar tidak perlu khawatir secara berlebihan terhadap fenomena tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perubahan warna air laut dan kematian ikan berkaitan dengan fenomena alam.
Kadri juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi perairan di wilayah Obi.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, DKP Maluku Utara akan memperkuat pengawasan wilayah pesisir dan melakukan pemantauan kualitas air secara berkala bersama kalangan akademisi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat basis data pemerintah daerah sehingga setiap perubahan kondisi lingkungan laut dapat segera diidentifikasi. Dengan demikian, pemerintah dapat membedakan fenomena alam dari perubahan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Melalui pemantauan yang lebih rutin, pemerintah juga dapat mengambil langkah mitigasi secara cepat apabila ditemukan perubahan kualitas perairan yang berpotensi berdampak terhadap ekosistem laut maupun aktivitas masyarakat pesisir.(*)





Komentar