Rapat Fasilitasi RKPD Dengan Kabupaten Sula, Ini Penakanan Bappeda Maluku Utara

Kabid Peran Bappeda Maluku Utara Zumarlan Kaliobas mewakili Kepala Bappeda Dr. Muhammad Sarmin S Adam pose bersama dengan Kepala Bappelitbangda Kepulauan Sula, saat menyerahkan berita acara fasilitasi RKPD.

SOFIFI, Legalpost.id-Bappeda Provinsi Maluku Utara, melaksanakan rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024.

Dalam rapat pada Senin (2/9/2024) di Sofifi yang dihadiri oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Kepulauan Sula dan tim penyusun Perubahan RKPD dari Kabupaten Kepulauan Sula, Kabid Peran Bappeda Maluku Utara Zumarlan Kaliobas mewakili Kepala Bappeda Dr. Muhammad Sarmin S Adam menekankan pentingnya dokumen Perubahan RKPD sebagai panduan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Dokumen Perubahan RKPD, kata Zumarlan, disusun sesuai mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan Perubahan RKPD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal atau perubahan situasi yang membutuhkan penyesuaian anggaran.

Ia menyampaikan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan konsistensi program antara dokumen perencanaan serta menjaga kualitas kebijakan pembangunan tahunan Kabupaten Kepulauan Sula. Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam proses perencanaan pembangunan yang baik.

Selain itu, ia menyoroti beberapa hal penting, termasuk perlunya penyusunan Perubahan RKPD yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021-2026 dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Triwulan II Tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya penginputan data ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) serta pengawasan terhadap tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten Kepulauan Sula.

Zumarlan yang juga alumni STPDN Jatinangor ini, mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2023 mengalami penurunan, sehingga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian RPJMD Teknokratik untuk periode 2025-2029 yang akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Rapat ini diakhiri dengan arahan agar semua anggota tim aktif memberikan masukan guna penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024. Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik bagi pembangunan daerah.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirrahiim, dirinya mewakili atas nama Kepala Bappeda Dr. Muhammad Sarmin S. Adam resmi membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024.(*)

Komentar

Loading...