Pengunduran Diri Martinus Djawa Direstui Bupati Halmahera Barat

Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan. (Foto: Haryadi)

Jailolo, Legalpost.id– Pemberhentian tetap mantan Kepala Inspektorat, Martinus Djawa, yang diusulkan telah direstui dan ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera Barat, pada Rabu (10/1/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKD Halbar, Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2024) sore tadi.

Fransika mengatakan, soal proses pemberhentian Martinus Djawa itu karena diduga melanggar ketentuan yang diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94.

Menurutnya, di dalam aturan tersebut mengatur tentang hukuman kedisplinan berat selaku ASN. Olehnya itu diberhentikan sementara guna untuk dilakukan pemeriksaan.

"Beliau (Matrinus) diberhentikan sementara di Senin tanggal 8 diangkat Plh. Keesokannya pada Selasa tanggal 9, setelah menerima SK pemberhentian sementara lalu beliau mau mengundurkan diri," Ungkapnya.

Fransika menjelaskan, terkait Pemberhentian sementara tersebut telah diatur dalam mekanisme, sebab yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh tim pemeriksaan yang diketuai oleh Sekda, Syahril A. Radjak, beranggota BKD serta Inspektorat.

"Sudah ajukan permohanan pengunduran diri sehingga sudah tidak dilanjutkan untuk diperiksa. Karena sebelum diperiksa, beliau (Martinus) ajukan undur diri dan pemberhentian tetap dikeluarkan hari ini (Rabu). Pak Bupati juga sudah tandatangan," Terangnya.

Untuk diketahui, proses pengunduran diri dilakukan Martinus Djawa karena secara usia telah masuk pensiunan atau tercatat sekarang sudah memasuki usia 59 tahun.

Komentar

Loading...