Ketua KPU Halmahera Barat Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

Ketua Bawaslu dan Kordiv P3S. (Foto: Haryadi)

Jailolo, Legalpost.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, Maluku Utara, Miftahudin Yusup dua kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar.

Pasalnya, Ketua KPU di panggil Bawaslu setempat sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati James Uang, di acara pelantikan Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora (KKSG) Malut di Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, pada bulan lalu. Namun Miftahudin Yusup tidak menggubris panggilan Bawaslu.

Kordinator Divisi Pelanggaran, Pencegahan dan Penyelesaian Sangketa (Kordiv P3S), Sarmin Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, pemanggilan Ketua KPU itu dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi tambahan dalam kasus dugaan tersebut.

"Jadi surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Bawaslu itu ada dua surat. Yang pertama setelah pemeriksaan Bupati dan yang kedua dilayangkan bersamaan dengan Panwas dan Ketua Panitia KKSG," Katanya, Senin (11/12/2023).

Meski tidak hadir dalam pemanggilan itu, kata Sarmin, Bawaslu merasa bahwa saksi dalam kasus dugaan tersebut sudah cukup. Sebab Ketua KPU Halbar dipanggil hanya dimintai keterangan saja.

"Dia tidak hadir karena tidak terkonfirmasi. Tidak ada alasan," Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nimrot Lasa menambahkan, pemanggilan terhadap Ketua KPU itu hanya dimintai keterangan atau sebagai saksi tambahan saja. Karena KPU juga mengahdiri acara pelantikan tersebut.

"Kami (Bawaslu) mau Ketua KPU hadir karena KPU sebagai panitia pelaksana PKPU nomor 15 karena PKPU tersebut tentang Kampanye. Setidaknya pak Ketua KPU tahu di mana yang di larang dan di mana yang tidak di larang," Pungkasnya.

Komentar

Loading...