Bapenda Halbar Menandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan DJP Dan DJPK

JAKARTA, LEGALPOST.ID– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Maluku Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk optimalkan Pajak Pusat dan Daerah (PPD).

Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) itu berlangsung di Balai Room Cakti Budhi Bakhti Direktorat jenderal pajak Jakarta, Selasa (22/08/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halbar, Chuzaemah Djauhar kepada wartawan mengatakan, pihaknya menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemda itu tujuannya adalah, mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan.

Selain itu, kata Kaban, juga mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah (IKD), pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, meningkatkan kemampuan aparatur, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak.

"Dihararapkan dengan adanya PKS ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa di tingkatkan," Harapnya

Komentar

Loading...