Dua Oknum Pejabat Pemda Halbar Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Jailolo,Leglpost.id- Kejaksaan Negeri Halmahera Barat ( Halbar) Kamis, (10/08/2023) resmi menahan dua Pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar atas kasus Pembelian tanah milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam di tahun 2021 lalu dengan nilai berkisar setengah miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo yang dikonfirmasi wartawan mengaku dua tersangka itu berinisial DS dan RS ditahan dengan pasal 2 subsider pasal 3 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Menurut dia, dari kasus Pembelian Lahan dengan harga sebesar Rp.543.061.952.00 oleh Pemda Halbar untuk dihibahkan kepada pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan itu ditemui dari hasil audit BPKP merugikan negara sebesar 543 juta.
Menurut dia, selain kedua pejabat itu, Kejari memastikan akan ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi yang suda diperiksa."yang jelas ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi yang telah kami periksa."akunya.
Perlu diketahui, kedua pejabat. Itu kini diamankan oleh kejaksaan di rumah tahanan Lapas kelas IIB Jailolo berkisar pukul 13.00 WIT.(tim)
Komentar