Safri Dengo Ditunjuk sebagai PLT Sekwan Halbar

Foto Bersama saat Penyerahan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Safri Dengo sebagai Sekwan Halbar

Jailolo,Legalpost.id-Pelaksana Harian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Barat (PLH Sekwan Halbar) Safri Dengo resmi diangkat sebagai Pelaksanaan Tugas (PLT Sekwan).

Safri yang sebelumnya diangkat sebagai pelaksana harian menggantikan Hadija Sergi itu, Selasa, (25/10/2022) ditunjuk sebagai PLT oleh Bupati Halbar melalui Surat Perintah pelaksanaan tugas dengan nomor : 150/KPTS/X/2020.

Surat perintah bupati itu diserahkan oleh Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad di ruang kerja wakil bupati dan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Imrat Idrus, staf ahli pemerintahan Deny Kasim, Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan, Kepala Satpol PP Muhammad Adam, dan Kabag Humas Hikler Murari.

Djufri Muhammad yang dikonfirmasi wartawan usai penyerahan Surat perintah mengaku penunjukan Safri Dengo sebagai PLT bagian dari syarat dan ketentuan yang harus di penuhi.

"Jika PLH tidak bisa memiliki wewenang dalam mengelola keuangan maka untuk kelancaran kerja ditunjuklah Safri Dengo sebagai PLT."Ucapnya

Menurut Djufri, pemerintah daerah sedikit terlambat merealisasi rencana defenitif jabatan esalon dua untuk beberapa SKPD termasuk Sekwan. Hal ini karena terkendala pada keputusan Ditjen Bina Administrasi Kemendagri untuk jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUK-CAPIL) Halbar.

Sementara Safri Dengo yang ditemui wartawan membenarkan Surat Perintah itu telah diterimah, untuk dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya suda terima surat perintah dari bupati yang diserahkan oleh wakil bupati. Untuk sebelum menjalankan tugas dan tanggungjawab maka saya melaporkan diri kepada sekretaris daerah Sahrul Abdul Rajak."Akunya.(Tim)

Komentar

Loading...