10 Kabupaten Kota Terima LHP BPK TA 2021

Ternate,Legalpost id- BPK Provinsi Maluku utara(Malut) Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2021 pada 10 Pemerintah
Kabupaten/Kota di Maluku Utara
Ternate, Kamis (12/05/22).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku utara (Malut) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran (TA) 2021 di wilayah Provinsi
Maluku Utara.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut dilaksanakan secara langsung pada Kamis,12 Mei 2022.

Penyerahan LHP tersebut dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kegiatan penyerahan LHP dilaksanakan secara Tertutup di Ruang Auditorium Lantai II BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Bapak Ir. Hemanto, M.Si., CSFA, dengan didampingi Kepala Subauditorat Malut I dan
Subauditorat Malut II, kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala
Daerah 10 kabupaten kota.

Berdasarkan 10 LHP yang telah diserahkan ini, 9 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Pemerintah Daerah
lainnya yang mengalami penaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.dengan tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak
memberikan pendapat (Disclaimer).

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan
keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas
penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya
ketidakpatuhan dan kecurangan.
Namun, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan
kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam
laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.

Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan.

SesuPerundang-undangan. Atas temuan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK
menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Kepala Daerah wajib menindaklanjuti
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari
sejak hasil pemeriksan diterima.

Terkait dengan hal tersebut, maka dengan diserahkannya laporan
hasil pemeriksaan pada hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.(in)

Komentar

Loading...