Tanpa Izin, Pemerintahan “Jujur” Bebaskan Produksi PT. Semesta Agro Tani Indonesia

Jailolo, Legalpost id- Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bebaskan PT. Semesta Agro Tani Indonesia untuk beroperasi meski sekalipun perusahan itu tidak memiliki izin.

Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Pemerintah dan pihak perusahan di ruang Banggar DPRD Senin, 08/03/2022.

"Setelah RDP itu kami mengetahui bahwa Perusahan itu tanpa izin dalam beroperasi, namun sengaja dibiarkan dengan pertimbangan yang belum diketahui pasti dari Pemda."Kata Riswan Hi Kadam Wakil Ketua II DPRD Halbar Selasa, (08/03/2022).

Dikatakan Riswan, PT itu tidak memiliki izin industry dan bahkan tidak memiliki izin pengelolaan limbah seperti IPAL. Begitu juga dengan tidak ada izin membangun di daerah sekitar Aliran Sungai (DAS).

"Ada bangunan yang di bangun di samping jembatan tidak menggunakan izin. dan bahkan pabrik industry-nya juga tidak menggunakan izin"Jelas Riswan .

Riswan mengaku ada upaya manipulasi izin yakni izin hunian tapi yang terjadi di lapangan adalah pabrik industry." IMB hunian itu dalam bentuk seperti rumahan dan bangunan seperti gudang. Tapi yang terjadi adalah bangunan industry."kata dia.

Parahnya lagi kata Riswan, perusahan itu hingga kini belum menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah.

Riswan meminta kepada Pemda segera menghentikan operasi perusahan yang produksi arang tempurung dan VC-Oil itu. Karena, DPRD telah memberikan batas waktu kepada perusahan jika tidak melunasi dan melengkapi izin-izin tersebut dalam waktu satu minggu.(tim)

Komentar

Loading...