Gubernur Malut “Cuci Gudang”

Ilustrasi

Sofifi,legalpost.Id-Gubernur KH.Abdulgani Kasuba, Senin(10/5/2021) menggelar Rolling pejabat essalon ll lingkup Pemerintahan provinsi Maluku Utara (Malut).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/50/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Diantaranya,Djafar Ismail yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut menggantikan posisi Santrani Abusama.

Yunus Badar yang sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggantikan posisi yang ditinggalkan Djafar. Oemar Fauzi dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah.

Pejabat lain yang di-rolling adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Dihir Bajo, Dihir digeser menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Sementara Kepala Dinas Pangan Sri Hartati digeser sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov. Posisi Sri digantikan Dheni Tjan yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur.

Dalam sambutan Gubernur menyatakan, usai diambil sumpah dan janjinya, para pejabat yang dilantik harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebab sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara

"tanggung jawab memelihara dan menyelematkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan bangsa,"tutupnya.(Tim)

Komentar

Loading...