Hukrim

Satu Opsi Legalitas Operasi PT.IWIP, Nihil

Sofifi,Legalpost.id- PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Kawasan Industri pertama terintegrasi di Indonesia yang diperuntukkan untuk memfasilitasi proses pengolahan mineral dan produksi komponen baterai kendaraan listrik,tidak mengantongi Salah satu opsi legalitas operasional yakni izin penggunaan Air Permukaan.

Hal ini diakui Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui sekretaris daerah Samsuddin A.Kadir,Senin (1/3/2021) siang tadi.

Hingga saat ini PT.IWIP belum mengantongi izin penggunaan Air permukaan dari Kementerian dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS).

Lanjut Samsuddin menegaskan, hingga saat ini setahu pihaknya,PT IWIP tidak menggunakan Air penekan, namun jika kedapatan maka silahkan laporkan,karena sudah melanggar Hukum dan praktek ilegal,"Untuk air penekan setau saya Iwip belum menggunakan Air penekan, jika Iwip menggunakan berarti disitu terdapat pelanggaran Hukum,ilegal penggunaannya, kalau ada yang mendapatkan seperti itu, silahkan dilaporkan.karena sampai saat ini belum ada izin, kalau tidak ada izin ya tidak ada penggunaan,"ucapnya.

Disamping itu,Pihak pemprov Malut telah menyampaikan ke BWS untuk mendesak PT.IWIP segera membuat izin tersebut,yang merupakan salahsatu opsi legalitas operasional jika proses kerja menggunakan Air penekan.namun hingga kini belum ada informasi lanjutan proses mereka sudah seperti apa.

Sementara Departemen Media dan Komunikasi PT. IWIP, Agnes Ide Megawati beberapa hari lalu, mengatakan terkait pajak air permukaan, saat ini perhitungan total pajak air tersebut masih dalam proses. “Tentunya perusahaan berkewajiban membayar dan akan dibayar setelah nominal total atau finalnya sudah ada,”tutur Agnes.(iin)

Komentar

Loading...