Pemkab Halbar Diminta Tak Ambil Keputusan Konyol, Terkait Masa Akhir Jabatan BPD

JAILOLO,legalpost.id-Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diminta tidak ambil keputusan "konyol" terkait kekosongan masa jabatan BPD bulan Januari dan Februari tahun 2021 untuk sejumlah desa yang BPD berakhir masa jabatan pada 1 Desember 2020.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum BPD kecamatan Jailolo Ruslan H pada wartawan di Jailolo Rabu, 10 Februari 2021.
Ruslan mengaku heran dengan informasi dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke desa di akhir tahun 2020 yang menerangkan akan memperpanjang masa jabatan BPD hingga bulan februari 2021 karena momentum bersamaan dengan Pilkada Halbar tahun 2020.
Anehnya di bulan februari tahun 2021 Pemda melalui kecamatan Jailolo berdali berbeda bahwa tunjangan BPD bulan Januari dan Februari dihanguskan karena masa jabatan BPD berakhir tanggal 1 Desember 2020.
Pemda kata Ruslan harus jeli berfikir dan bertindak untuk meletakan contoh berpemerintahan yang baik kepada pemerintah desa atas masalah tersebut. Karena, BPD yang diperpanjang masa jabatan harus melalui SK bukan sekedar berwacana dan menjadikan korban BPD dan Pemerintah Desa.
Diperparah kata Ruslan, Pemdes saat ini mengalami masa sulit atas masalah itu karena berkaitan dengan sah tidaknya APBdes Tahun 2021 yang di bahas pada pertengahan bulan Desember 2020.
Menurut Ruslan, jika Pemda tidak menerbitkan SK perpanjang BPD bulan Januar dan Februari 2021 maka APBdes tahun 2021 milik desa yang di bahas pertengahan bulan Desember 2020 tidak memiliki dasar hukum. Karena saat ini kawasan desa yang BPD berakhir masa jabatan bulan Desember 2020 baru pada Februari 2021 melalukan pembentukan panitia pemilihan BPD.
Dengan itu, Pemda harus mengambil langkah tepat atas masalah itu, karena kabar baru dari pemerintah desa bahwa tunjangan BPD bulan Januari dan Februari tahun 2021 yang akan dijadikan biaya Pelaksanaan pemilihan BPD semakin menambah Konyol gaya berfikir berpemerintahan.(Tim)
Komentar