Ini Penjelasan Abdul Aziz, Jelang Munas APHTN-HAN

Dr. Abdul Aziz Hakim, ketua APHTN-HAN Malut

TERNATE,legalpost.id-Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara (APHTN-HAN). Panitia Munas juga menggelar agenda wibenar Nasional di tiga wilayah Indonesia, yaitu wilyah Indonesia Barat, Tengah dan Timur.

Untuk wilayah Timur Panitia Munas mempercayakan APHTN-HAN wilayah Maluku Utara (Malut), menjadi tuan rumah Dr. Abdul Aziz Hakim, selaku ketua APHTN-HAN Malut, mengucapkan terima kasih kepada DPP APHTN-HAN dan panitia Munas SC dan OC, atas amanahnya untuk menunjuk APHTN HAN Malut, sebagai tuan rumah Wibenar Nasioanl sebagai agenda Pra Munas.

Selanjutnya dalam agenda ini telah menghadirkan para narasumber diantranya, Dr. Zainal Muchtar (Pakar HTN UGM), Dr. Rr. Cahyowati (Dosen HTN Univ. Mataram Lombok), Dr. Jemmy Pieterzs, (Dosen HTN unpati Ambon), Dr. Lily Bauw (Dosen HTN univ Cendrawsih Papua) dan Dr. Abdul Aziz Hakim (Dosen HTN UMMU Ternate).

Acara Wibenar Nasional tersebut ditempatkan di Fakultas Hukum UMMU dan selanjutnya dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMMU Buhar Hamja, SH., MH. dalam sambutannya, Dekan Hukum UMMU yang juga sebagai pengurus APHTN HAN, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPP APHTN HAN Malut untuk mempercayakan FH UMMU sebagai fasilitator agenda nasional ini.

Lebih lanjut menurut Buhar bahwa tema seminar yakni penguatan Sistem Perundang Undangan sangat urgen sekali dengan kondisi di Malut. Di daerah ini banyak Peraturan khususnya Perda yang bermasalah karena di bentuk tidak memenuhi syarat keilmuan.

Disisi lain dalam proses pembuatannya kurang sekali melibatkan akdemisi yang punya kompeten dalam bidangnya sehingga terkesan perdanya asal jadi. Selanjutnya menurut ketua APHTN HAN Malut, Dr. Abdul Aziz Hakim, bahwa wibenar nasional ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang diambil dari para narasumber yaitu pentingnya keikut sertaan partisipasi rakyat dalam pembentukan perundang-undangan, adanya keterlibatan akdemisi yang berkompeten dalam proses pembuatan peraturan daerah, adanya sosialisasi dan publikasi produk produk Perda baik yang akan dibuat atau sudah dibuat.

Persoalan persoalan ini menurut Aziz, sangat faktual dengan kondisi di daerah Maluku Utara sehingga hasil seminar ini disamping menjadi bahan materi yang akan dibahas dalam Munas nanti juga akan dijadikan bahan rekomendasi oleh APHTN HAN Malut, kepada pihak eksekutif dan legislatif daerah karena lembaga ini diberi mandat oleh rakyat untuk membuat Perda.

"Saya kira sudah menjadi rahasia publik bahwa wilayah ini sangat tertutup atas program Perda atau Perda yang sudah di produk dan rakyat di daerah tidak mengetahui perda perda yang sudah di produk, karena memang tidak disosialisasikan atau memang sengaja tidak terpublis. Saya kira rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus tau soal perda yang sudah diproduk oleh pihak Pemda dan DPRD," cetusnya.(tim)

Komentar

Loading...