Pemerintahan

Provinsi Maluku “Gantong” Aset Bergerak Dan Tidak Bergerak Milik Provinsi Malut

Ternate,Legalpost.id-Aset bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai pihak lain dan yang ada diprovinsi Maluku,bakal ditertibkan pemerintah provinsi Maluku utara(Malut).

Menyusul,Sekertaris Pemprov Malut Samsuddin Abdul Kadir kepada sejumlah awak media dihalaman kantor Kejati malut Rabu (22/7) menyatakan, Kami sudah melakukan Mou dengan Kejati Malut. Sehingga akan ada upaya-upaya penertiban aset Pemrov Malut yang tak bergerak dan bergerak maupun aset yang ada di Provinsi Maluku.

Samsuddin mengaku, Aset diProvinsi Maluku sampai saat ini belum juga diserahkan ke kami (Pemrov Malut) secara resmi,namun kami sudah mendapatkan data-data bahwa akan sejumlah aset yang nanti diserahkan dari Maluku.

Meski demikian, Samsuddin mengaku,dari hasil croscek aset yang mau diserahkan dari provinsi Maluku ternyata sudah dikuasai pihak lain.

Dengan sikap Pemprov Maluku seperti demikian,pihaknya dengan Kejati Malut sebagai mitra Mou akan melakukan kerja sama untuk tindak lanjut,jika ujungnya dengan Pemprov Maluku tak ada jalan keluar.

“yang pasti Kerja sama dengan Kejati seperti mengambil langka gugatan atau seperti apa nanti dilihat, namun seharusnya Maluku perlu menyerahkan aset-aset tersebut terlebih dahulu ke kami dan jika belum maka jangan jadikan hak milik dan diserahkan ke pihak lain,”ujarnya.

Kata Samsuddin, pihaknya mengakui ada sedikit terlambat dalam melakukan infentarisir sejumlah aset. Karena ada sedikit tarik menarik dan kami kan harus menerima secara utuh aset tersebut,“Jika dikuasai orang lain maka harus dibersihkan dulu baru diberikan, bukan masi dikuasai baru berikan,”Tandasnya.(iin)

Komentar

Loading...