Hukrim

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Manager SPBU Togola Wayoli Menghilang

foto istimewa : SPBU Togola Wayoli

JAILOLO,LegalPost.id - Berdasarkan fakta persidangan kasus penyalagunaa Bahan  Bakar Minyak (BBM), jenis permium dan petralite di Stasiun Pelayanan Bahan Bakar Umum (SPBU) Togola Wayoli kecamatan Ibu kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (MALUT), dengan terdakwa Riko dan Bayu, mencuat adanya tersangka baru yakni Meneger SPBU Togola Wayoli  Noviristan Dion.

"Dari Fakta persidangan kasus penyalagunaan BBM dengan tersangka Riko dan Bayu telah mengungkap tersangka baru, yaitu manager SPBU Togola Wayoli Noviristan Dion."Kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Solomina Meyke Saliama, pada legalpost.id, diruang kerjanya Selasa, 14 Juli 2020.

Dikatakan Solomina, diseretnya Noviristan sebagai tersangka karena memberikan  BBM jenis permium dan petralite dari  SPBU Togola Wayoli kepada  Riko dan Bayu untuk dijual keluar  dengan alasan BBM pada SPBU tersebut tidak habis terjual kepada masyarakat sesuai target.

Dengan Itu, Kejari kata Solomina, menyurati secara resmi ke Polres Halmahera Barat berdasar hasil persidangan tersebut untuk segera dilakukan penyelidikan lanjutan dengan tersangka Novirista. Namun, paska dikeluarkan surat tersebut, tersangka dikabarkan menghilang sehingga Polres Halbar menetapkan Novirista juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Ayub Keno dengan kasus serupa  yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halbar beberapa saat lalu.

"Bedanya Ayub Keno, kabur dari penjara polres Halbar setelah  pelimpahan berkas Polres ke Kejaksaan, namun Novirista Dion, kabur sebelum dilakukan penyelidikan. Tapi, keduanya sama-sama kabur dari jeratan kasus yang sama,"Terang dia.

Solomina mengharapakan percepatan penemuan kedua tersangka tersebut agar penanganan kasus itu dapat diproses hingga dimeja persidangan sebagaimana Riko dan Bayu.

Perlu diketahui terdakwa Bayu  telah divonis pengadilan negeri (PN) Ternate  4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 2 bulan, sementara  terdakwa  Riko 6 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider  2 bulan kurungan penjara.

Kasus yang menyeret keduanya itu sebelumnya untuk Riko, dijerat pasal 53 huruf p  undang-undang nomor 23tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas)  terkait ijin pengangkutan dengan  tuntut pidana penjara paling lambat 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar, dan  Bayu, dijerat pasal 55 terkait BBM yang bersubsidi dengan ancaman penjara paling lambat 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sementara Penanggungjawab SPBU jailolo dan Pengawas SPBU Togola Wayoli kecamatan Ibu Marlon, saat dikonfirmasi via handpone, Selasa, (14 Juli 2020, mengaku kasus yang melibatkan Novirista merupakan kasus peribadi yang tidak melibatkan perusahaan. Pasalnya, tindakan oknum secara peribadi melakukan pelanggaran sehingga pihak manageral perusahaan telah memecat Novirista dari jabatan di SPBU Togola Wayoli.

"Saya juga tidak tahu saat ini Novirista dimana,"Aku Marlon.

Terpisah Kasat Reskrim polres Halmahera Barat (Halbar) AKP Rasid Usman, yang dikonfirmasi via pesan singkat seluler terkait perkembangan surat dari Kejaksaan atas tersangka baru Manager SPBU Togola Wayoli  Novirista belum diketahui karena baru saja menjabat sebagai kasat reskrim polres Halbar.

"Silahkan bapak konfirmasi ke penyidik di unit Tipidter Mutakim Cs. karena kasus itu bergulir bahkan surat dari pihak JPU tersebut saya belum masuk jabat sebagai kasat reskrim sehingga belum ketahui hal itu. mungkin penyidik sebelum saya yang dapat menjelaskan hal tersebut,"Tulisnya pesan singkatnya.

Sementara penyidik unit Tipidter Mutakim yang dikonfirmasi via handpone hingga berita ini diterbit belum bisa terhubung (tim)

Komentar

Loading...