Hukrim

Ini Kejadian Putri Kandung Disetubuhi

Ternate,legalPost.id- ME, (40), warga Kelurahan Kayumera, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, tega meniduri anak gadisnya sendiri, sebut saja Bunga (16 tahun).

H asrat ini ia lampiaskan usai nonton video porno. Tindakan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban mengadu pada salah satu keluarganya. Geram, keluarga akhirnya melapor ke Polsek Ternate Selatan. Kini pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Ternate Selatan, Rabu (10/6).

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi mengatakan, pelaku diketahui dua kali menyetubuhi Bunga. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Kelurahan Kayumera pada 18 Mei dan 2 Juni 2020. "Dua kali dia lakukan itu," kata Supriyadi.

Dia bilang, pelaku sendiri kecanduan video porno, alhasil setelah menonton pelaku lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih di bawa umur.

“Tersangka melakukan ini usai menonton video bokep,” ungkap Kapolsek kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (10/6).

Tersangka yang merupakan buru bangunan itu dijerat pasal 81 ayat 1 jo 76 e subsider ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya(tim)

Komentar

Loading...