Pemprov
Pemprov Malut Terbebas dari Hutang Bawaan
Sofifi,Legalpost.id-Kepala Dinas keuangan Provinsi Maluku utara (Malut) Bambang Hermawan, mengaku Pemprov tahun 2020 terbebas dari hutang bawaan.
"Pemprov Tahun 2020 tidak ada hutang bawaaan."kata Bambang, pada legalpost. id, Selasa 5 Mei 2020
Menurut Bambang, tagihan yang disebut bermasalah sebesar Rp 50 miliar bukan hutang bawaaan. Namun itu adalah pengajuan permintaan tidak tuntas sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Bebasnya hutang bawaaan kata Bambang dapat dilihat dari anggaran tahun 2019 oleh provinsi yang memiliki Silpa Rp 95 miliar. Dengn itu, tidak berbanding dengan tagihan hanya Rp 50 miliar.
"jadi kami tidak mungkin berhutang, yang ada hanyalah ajuan permintaan pembayaran yang bermasalah di 2019 itu,"ucapnya(iin)


Komentar