Pendemi Covid-19

Nasabah PT Adira Diberikan Kelonggaran

JAILOLO, legalpost.id- PT Adira Jailolo secara resmi mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran selama dua bulan bagi nasabah.Kebijakan tersebut menindak lanjuti dampak Covid-19,untuk meringankan nasabah.

Kepala Unit Adira Jailolo, Doni Suriawan kepada wartawan Selasa(21/4), mengungkapkan, kebijakan penundaan pembayaan angsuran selama dua bulan terhitung bulan april 2020, selain bertujuan meringankan pembayaran kredit  juga menindaklanjuti edaran Otoritas Jasa Keuangan(OJK),

Pasalnya,  edaran tersebut tentunya juga dikembalikan ke perusahaan masing-masing,khususnya daerah-daerah yang masuk katagori zonah merah.

"Jadi kebijakan ini juga diberlakukan di seluruh Indonesia.Namun oleh nasabah juga ada pembebanan biaya adminstrasi sebesar 100 ribu rupiah, yang wajib diselesaikan, ini juga kadang dipahami oleh nasabah.BUMN saja tidak mau mengambil resiko,"ujarnya.

Selain kebijakan penundaan angsuran selama dua bulan, pihaknya kata dia,juga memberikan keringanan bagi nasabah,salah satunya memperkecil besaran angsuran misalnya enam bulan menjadi sepuluh bulan untuk meringankan nasabah.

Ditambahkan, ditengah dampak Covid-19, juga dinilai tidak terlalu mempengaruhi tingkat penjulan. Buktinya hingga saat ini permintaan pasar terhadap penjualan kendaraan baik roda dua dan roda empat cukup tinggi, mencapai 15 unit.

Meski demikian, menurut dia pengajuan kredit ditengah dampak covid-19 tentunya ada klasifikasi misalnya calon nasabah berstatus PNS ataupun wiraswasta dengan memperhatikan besaran tingkat pendapatan.(tim)

Komentar

Loading...