Kejari Bakal Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi di Halbar
JAILOLO,Legalpost.id- Kepala Kejaksaan Negeri kabupeten Halmahera Barat (Kajari Halbar), Salomina Meyke Saliama, memastikan akan melanjutkan semua perkara korupsi yang ditinggal oleh Kajari Halbar yang lama, A.A.G Satya Markandeya.
"Memang terkait dengan penanganan perkara, itu sudah menjadi tugas Kami (Jaksa) untuk menuntaskan, jadi setiap perkara yang belum tuntas diselesaikan saat masa tugas Kajari yang lama, dipasti saya akan selesaikan," ungkap Kajari Halbar, kepada awak media, Senin (05/08/2019).
Lanjut Mien sapaan akrab Kajari Halbar itu mengaku dari laporan Kasi Pidsus, total penangan perkara yang sementara ditangani itu, ada dua perkara Korupsi, namun saat ini masih dilakukan penelitian berkas atau dokumen - dokumen yang berkaitan dengan kedua dugaan tersebut.
"Intinya, kami Kejari Halbar akan melanjutkan kedua Perkara tersebut, karena setiap kasus yang sudah dimulai atau disidik harus dilanjutkan hingga tuntas
" Artinya apabila dalam proses penyelidikan, dan sudah memenuhi unsur-unsur yang di sangkakan tetap di lanjutkan, dan sebaliknya bila masih ada kekurangan, maka akan dicari untuk dilengkapi," kata Mien.
Mien juga mengakui, semua penangan perkara harus ditindak lanjuti sesuai ketentuan undang-undangan yang berlaku. (Tim)






Komentar