Nasabah Harus Dilindungi

Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
LEGALPOST.ID,TERNATE-Untuk menjaga kepercayaan nasabah di Perusahan Perbankan. Jaminan perlindungan Asuransi adalah salah satu indikator yang  patut terus dijaga. Demikian dikatakan Amin Hirto, dalam sidang Perdata di Pengadilan Negeri (PN), Ternate. Sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Pinjaman Sebesar Rp  1 milliar. 

Amin menerangkan, aturan Menteri Keuangan itu sejalan dengan peraturan Bank Indonesia (BI), nomor 5/8/PBI/2003 telah mengatur produk asuransi melalui kerja sama antara kedua bela pihak. Maka hal itu dipandang mengatur ketentuan penerapan menejemen resiko pada Bank atas kerja sama dengan perusahan Asuransi.

“Surat edaran BI merekomendasikan produk asuransi menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah. Syarat asuransi itu dimaksudkan untuk kepentingan dan perlindungan Bank atas resiko terkait produk yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh Bank kepada Nasabah,”jelas Amin. Selasa, 27 November 2018.

Menurut Amin, dalam surat edaran BI telah diatur besaran pinjaman yang layak mendapatkan asuransi. baik asuransi usaha maupun kebakaran. Hal ini semata-mata untuk melindungi nasabah yang mengajukan pinjaman, ketika ada masalah dikemudian hari. Misalnya, nasabah meninggal dunia atau usahanya mengalami musibah kebakaran.Jika itu terjadi yang menagani adalah asuransi.

"Jadi pinjaman diatas angka Rp 1 miliar harus ada asuransinya. baik itu asuransi kebakaran maupun kematian saat dialami oleh setiap nasabah," pungkas  Amin. 

Sementara, usai amin memberikan keterangan. sidang yang dipimpin Erni Lily Gumolili yang didampingi dua hakim anggota yakni, Sugianur dan Nithanel N.Ndaumanu langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan 4 Desember, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat PT. Bank Mandiri. Sekadar diketahui selaku penggugat dalam kasus ini adalah Novita yang merupakan salah satu nasabah Bank Mandiri. (*)

Komentar

Loading...