Pilkada

Prof Sunarto : Bawaslu Layak Diskualifikasi Paslon

JAKARTA,Legalpost.id-Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (DPN LP3 NKRI) menilai Paslon Bupati dan Wakil Halmahera Barat layak didiskualifikasi oleh Bawaslu kabupaten Halmahera Barat dan Bawaslu RI atas pelanggaran yang dibuat.

Hal tersebut dikatakan ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(DPN LP3 NKRI) Prof. DR. Drs. R.S. Sunarto, SH. MH. MM. PhD pada wartawan Kamis, 21 Januari 2021.

Dikatakan Sunarto, Bawaslu Segera Diskualifikasi Paslon yang membuat pelanggaran berat terkait mony politik terstruktur, sistematis dan masif

"Paslon yang selogannya JUJUR DAN DAMAI di Pilkada Halbar Sesuai isyarat ketentuan peraturan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon kepala daerah karena ada tiga alasan."Tegas dia.

Menurut dia Paslon itu terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, sementara Paslon petahana melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum pemilihan tanpa izin Menteri
Serta Paslon petahana membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

"Hal itu telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2020."jelasnya.

Dia mengatakan, fakta telah membuktikan bahwa pasangan calon kepala daerah kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara nomor urut 1 (James Uang dan Jufri Muhammad) jargon JUJUR dan Pasanga Calon Nomor urut 2 (Danny Missy dan Imran Lolori) jargon DAMAI telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Bahkan lebih parah lagi kata dia, ada keterlibatan oknum Bawaslu dalam skenario pemenangan Paslon JUJUR telah mencederai nama baik Lembaga bawaslu sebagai pengawas pemilu.

DPN LP3 NKRI kata dia telah menyampaikan secara resmi pelanggaran pilkada kabupaten Halmahera Barat yang dilakukan oleh paslon JUJUR dan paslon DAMAI ke Bawaslu RI mulai tanggal 14 Desember 2020 penyampaian informasi dugaan pelanggaran pilkada kabupaten Halmahera Barat, tanggal 17 Desember 2020 hal penegasan, 21 Desember 2020 hal peringatan , tanggal 4 Januari 2021 hal peringatan terakhir, tanggal 11 Januari 2021 hal keberatan dan tanggal 18 Januari 2021 yang ditujukan kepada yang terhormat ketua bawaslu RI.

Menurut dia, DPN LP3 NKRI telah melakukan audiensi dengan Bawaslu RI yang diwakili oleh Kabag Hukum Bapak Bapak Agung Bagus G.G. Indraatmaja Bersama stafnya pada tanggal 23 Januari 2021 di ruang media center bahwa Bawaslu akan mendiskualifikasi pasangan calon pilkada bila terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

"DPN LP3 NKRI akan menjadikan pilkada kabupaten Halmahera sebagai sampel pilkada tahun 2020."Ucap dia.

Sunarto, menegaskan bahwa Bawaslu harus komitmen dan konsisten dalam menjalankan kewajiban sebagai pengawas pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat.

Lanjut Prof Sunarto bilamana sampai batas waktu hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 Bawaslu RI tidak menerbitkan rekomendasi diskualifikasi paslon JUJUR dan DAMAI dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Barat, maka secara kelembagaan DPN LP3 NKRI akan mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelanggaran maladministrasi.(tim)

Komentar

Loading...