Salah Satu Anggota KPU Halut Rangkap Jabatan
![]() |
| Salah Satu Anggota KPU Halut Rasmin Hi Muthalib |
LEGALPOST.ID,TOBELO- Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Halmahera Utara, Rasmin Hi Muthalib, diduga merangkap jabatan. Selain sebagai anggota KPU, Rasmin juga menjabat sebagai Direktur Utama Akademi Kebinanan di Halut. Disinyalir, rangkap jabatan ini pun sudah lama dijalani.
Sekertaris GMNI Halut Ronald Muhamma menegaskan, dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Rasmin tentu sudah melanggar aturan. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan jabatan yang berbadan hukum serta tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU.
"Jadi anggota KPU itu bekerja penuh waktu. Makanya, jika ada oknum komisioner punya pekerjaan selain itu harus mengundurkan diri,"jelasnya. Minggu, 09 Desember 2018.
Dengan begitu, Ronald meminta agar Bawaslu Halut memangggil anggota KPU dimaksud. Karena, saksi dan bukti bukti dianggap sudah cukup kuat untuk dibawa ke DKPP guna diberhentikan. Sementara, salah satu Mahasiswa Akbid yang enggan namanya disebutkan mengaku, Rasmin tercatat sebagai Dirut Akbid Makuriwo yang masih aktif hingga sekarang. Buktinya, Nama Rasmin masih tertempel di Stuktur Akbid Makuriwo yang dipajang di Kampus.
"Kalo ibu Rasmin torang kanal. Selain Direktur Akbid Makuriwo, Ia (Rasmin) juga sering masuk mengajar di kelas kami,"ungkap seorang Mahasiswa.






Komentar