Tertibkan Rumpon Ilegal, DKP Malut Buka 5 Gerai Izin Kilat untuk Nelayan

TERNATE,Legalpost.id— Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kantor PPN Bastiong, Ternate, Rabu (16/9/2026). Pertemuan ini fokus membahas penertiban ribuan rumpon ilegal serta pengamanan jalur pelayaran maskapai Pelni dan kabel optik bawah laut.

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan utama, di antaranya Wakabinda Malut, KSOP Ternate, Kepala Satwas PSDKP Wilker Ternate, Kabid P3 dan Non-Perizinan DPMPTSP Malut, Kepala PPN Ternate, perwakilan nelayan, serta pihak swasta dari PT. Len Telekomunikasi Indonesia dan PT. Akses Prima Indonesia.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Kadri La Etje, menegaskan bahwa ribuan rumpon yang terpasang di wilayah perairan Maluku Utara wajib memiliki izin resmi. Berdasarkan data DKP, kondisi saat ini sangat memprihatinkan karena dari total 1.400 rumpon yang terpasang di bawah 12 mil laut, baru 6 nelayan yang mengantongi izin operasional resmi.

"Melalui forum sosialisasi dan edukasi ini, kita semua sudah bersepakat bahwa setiap pemilik rumpon harus tertib hukum dan aturan. Mereka diwajibkan memiliki izin rumpon. Kami bersama PTSP Malut berkomitmen memberikan solusi terbaik agar nelayan mendapatkan pelayanan izin dengan mudah dan cepat," ujar Kadri di sela-sela pertemuan.

Untuk mempermudah para nelayan, DKP Malut bersama DPMPTSP Malut telah membuka lima gerai layanan perizinan khusus yang tersebar di beberapa titik strategis, yaitu:

- Dufa-Dufa (Kota Ternate)

- Pelabuhan Perikanan Bastiong (Kota Ternate)

- Tobelo (Halmahera Utara)

- Pulau Morotai

- Bacan (Kabupaten Halmahera Selatan)

Tim gabungan akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pemilik rumpon untuk mengurus kelengkapan dokumen, baik Surat Izin Penangkapan (SIP) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain masalah perizinan, DKP Malut menaruh perhatian serius pada faktor keselamatan laut dan infrastruktur komunikasi global. Kadri menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati seluruh nelayan pemilik rumpon dan bagang agar segera memindahkan alat tangkap mereka yang berada di jalur pelayaran Pelni dan jalur kabel optik bawah laut.

Keberadaan rumpon di zona terlarang ini dinilai sangat berbahaya karena memicu risiko kecelakaan massal bagi kapal penumpang maupun transportasi laut lainnya. Di sisi lain, jangkar rumpon yang dipasang sembarangan berpotensi besar memutus jaringan optik dasar laut.

"Guna mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Malut bersama PT. Len Telekomunikasi akan membagikan brosur edukasi mengenai peta jalur optik bawah laut di seluruh kabupaten/kota. Langkah preventif ini diambil berkaca dari kasus putusnya jaringan optik akibat jangkar rumpon yang pernah terjadi di Papua dan Sangir Talaud, yang menyebabkan gangguan fatal pada jaringan komunikasi Telkomsel dan merugikan masyarakat luas," ujar Kadri La Etje.

Sementara itu, operasi penertiban oleh tim gabungan DKP Malut dan PSDKP sebenarnya telah berjalan sejak 4 Agustus 2026. Hingga pertengahan September 2026, tim mencatat telah menertibkan 14 rumpon di wilayah bawah 12 mil laut dan sekitar 12 rumpon di wilayah di atas 12 mil laut.

Kadri menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan saat ini masih bersifat terbatas pada jalur-jalur pelayaran Pelni yang memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi.

"Kami belum menyisir secara menyeluruh karena tahap ini masih fokus pada edukasi dan sosialisasi. Walaupun sudah pernah kami sosialisasikan, kami mengimbau nelayan agar secepatnya mengurus izin supaya bisa mengetahui zona mana saja yang dilarang," tambahnya.

"Kedepan, program bantuan rumpon dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada nelayan harus disertai dengan dokumen izin resmi beserta titik koordinatnya. Langkah ini memastikan para nelayan tidak lagi menempatkan alat tangkap di zona terlarang demi keselamatan bersama dan keberlanjutan sektor kelautan Maluku Utara," pungkasnya. (*)

Komentar

Loading...